Tampilkan postingan dengan label SosBud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SosBud. Tampilkan semua postingan

Mau Jadi Negara Maju, Ini PR Indonesia

Tempo/Subekti

Oleh: Iwan S

VISTA – Direktur Eksekutif INDEF, Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika mengingatkan agar pemerintah tidak silau oleh pernyataan Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bahwa Indonesia akan masuk dalam 10 kelompok negara besar dunia.

Alasannya, ukuran menjadi negara besar yang digunakan organisasi tersebut hanya dilihat dari pendapatan kotor (PDB) saja. “Masalahnya, pertama, PDB itu punya siapa? Kedua, PDB itu bagaimana distribusinya?” kata Erani, menanggapi rilis OECD beberapa waktu lalu itu.

Dalam sebuah rilisnya di Paris, OECD mengungkapkan, pada 2025 Indonesia bisa masuk dalam 10 negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia. Bahkan dalam beberapa tahun berikutnya, bisa mengalahkan Inggris. Tapi dengan syarat, anggaran infrastruktur dinaikkan, yang anggarannya diambil dari pengurangan subsidi energi, agar investasi bisa naik.

Untuk hal ini Erani mengingatkan, Indonesia juga punya masalah denga investasi yang diharapkan menopang pertumbuhan itu. Saat ini, katanya, 75 persen penanaman modal berasal dari asing.

Ini berarti, penanaman modal asing (PMA) sangat dominan. Jika jumlahnya menurun drastis – bisa terjadi akibat krisis di negara asal penanam modal itu kemudian ada penarikan modal - maka akan berpengaruh terhadap kinerja perekonomian nasional.

“Seharusnya yang menjadi prioritas adalah mendorong penanaman modal dalam negeri,” tandasnya.

Selain itu, guru besar ekonomi dari Universitas Brawijaya ini menuturkan, PMA patut dianggap sebagai sumber ketimpangan pembangunan antar daerah. Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal hingga semester pertama tahun ini, 54,9 persen PMA berada di Jawa. Selanjutnya Sumatera (24,2 persen), Kalimantan (14,5 persen), serta sisanya pulau-plau lain.

“Jadi sebagian besar ada di Jawa,” ujarnya.
Bagi Erani, ini merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar yang jauh lebih penting untuk diperbaiki. Yakni, bagaimana proporsi investasi domestik betul-betul menjadi lebih besar, sehingga PDB – yang jadi ukuran OECD – benar-benar mencerminkan pendapatan rakyat Indonesia.

Terkait dengan rekomendasi OECD agar pemerintah menghapus subsidi energi seperti harga bahan bakar minyak (BBM) dan mengalihkannya ke pembangunan infrastruktur, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Dr. Aviliani menegaskan, dalam dua tahun terakhir tampaknya tidak mungkin itu dilakukan. Alasannya, pada periode itu, Indonesia akan menghadapi pemilihan umum presiden.
“Siapa yang berani menaikkan BBM atau mengurangi subsidi? Secara politik tidak akan ada yang berani melakukan itu, karena menjadi tidak populis,” katanya.

Paling mungkin yang bisa dilakukan pemerintah, lanjut Komisaris BRI ini, melakukan pembatasan subsidi. Cara lainnya untuk mendapatkan dana pembangunan infrastruktur, menarik minat investor datang untuk menanam modal.

Dia sepakat bahwa kondisi infrastruktur Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara berkembang lainnya, karena itu harus diprioritaskan. Terlebih, pembangunan infrastruktur berpotensi meningkatkan daya tarik investor pada lima tahun ke depan.

Masalah lain dari infrastruktur ini, lanjut Aviliani, pembangunannya belum merata. “Untuk membangun infrastruktur kita butuh dana sektitar Rp 4.350 triliun. Kalau pemerintah harus memperketat kebijakan moneter, saya pikir tidak perlu sekarang karena kreditnya bisa berhenti,” ujarnya. Sebab, untuk membangun infrastruktur tentu butuh kredit sehingga butuh kelonggaran.

Namun Erani mengingatkan, untuk realokasi subsidi energi ke infrastruktur, pemerintah harus memiliki sikap tegas serta roadmap yang sistematis. “Tidak mungkin mengurangi subsidi tanpa ada upaya-upaya integratif yang dibangun oleh pemerintah.  Jangan lupa, ketika kita mengurangi subsidi untuk minyak, lalu bagaimana dengan transportasi yang semakin ambruk dan amburadul?” katanya.

Sehingga, kalau pengurangan itu dilakukan sama saja dengan menyengsarakan masyarakat menengah ke bawah. Mereka tidak mungkin membeli mobil yang harganya mahal dan dipaksa naik transportasi yang kacau.

“Kita juga harus melihat, pemindahan alokasi belanja subsidi minyak ke infastruktur tidak semudah yang kita bayangkan. Dengan anggaran yang sedikit saja pemerintah kerap kali tidak bisa menyerap anggaran itu, karena problem pembebasan lahan yang berbelit-belit, perizinan yang sangat lama, packaging yang buruk,” jelas Erani.

Persoalan lainnya, jika subsidi dialihkan ke bidang infrastruktur, apakah ada jaminan benar-benar terserap? “Bank Dunia menemukan kasus tahun lalu, pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia itu mark-up nya sampai 40 persen dan pemerintah kita tidak pernah membantah temuan itu,”katanya.

Untuk itu, lanjutnya, realokasi subsidi ke pembangunan infrastruktur jangan sampai tidak terserap seluruhnya atau menambah penyerapan korupsi lewat mekanisme mark up.

Intinya, Erani mengingatkan, tujuan pembangunan itu adalah pemerataan. Bukan apa-apa, isu ketimpangan pedapatan dan tindakan separatisme berakar dari kesejahteraan yang tidak merata.

“Kalau pemerintah masih mempertahankan pola pembangunan infrastruktur seperti sekarang ini yang fokus ke Jawa dan Sumatera, maka bukan hanya membuat kapasitas daerah itu menjadi melebihi kemampuan, tetapi juga bisa menciptakan problem sosial yang  jauh lebih rumit untuk diselesaikan dalam jangka panjang,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan tersebut didasarkan pada political inbalances dalam representasi politik terutama di DPR. Mengingat sebagian besar wakil rakyat mewakili Jawa dan Sumatera, maka mereka terpaksa menuruti aspirasi konstituennya masing-masing.

Kembali ke soal rilis OECD, Erani mengatakan, “Kebesaran sebuah negara tidak bisa dilihat hanya dari indikator PDB-nya saja, ini menyesatkan. Masih banyak indikator yang harus dimunculkan, yang betul-betul membumi dan bukan sesuatu yang maya atau fatamorgana.”

Pesta Tabuik Pariaman


Warga Kota Pariaman memiliki tradisi unik untuk memeriahkan tahun baru Islam, namanya “Tabuik”. Tradisi yang telah terpelihara sejak tahun 1829 itu, berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Muharam.
 
tabuik2.jpgPesta Tabuik menyuguhkan atraksi budaya bernuansa Islami yang melegenda.
Pembukaan Pesta Tabuik ini ditandai Pawai Taaruf ribuan pelajar MDA, TPA, TPSA dan masyarakat mengintari kota. Setelah pawai Taaruf, pesta pun dimulai. Selama waktu itu, dibuat dua buah “Tabuik”, yang akan diarak pada 10 Muharram.

Selama sepuluh hari ini, digelar pula berbagai penampilan seni budaya anak Nagari Pariaman, yakni Rabab Pariaman, Gandang Tassa, Randai, Lomba Baju Kuruang, Puisi dan Tari Minang.
Selain itu digelar bazar dan pameran aneka produk usaha kecil dan menengah serta komoditi ekspor dari Pariaman. Ratusan ribu pengunjung berdatangan selama pesta “Tabuik”, baik wisatawan nusantara dan mancanegara.
“Tabuik” adalah keranda bertingkat tiga terbuat dari kayu, rotan dan bambu dengan tinggi mencapai 15 meter dan berat sekitar 500 kilogram.
Bagian bawah Tabuik berbentuk badan seekor kuda besar bersayap lebar dan berkepala “wanita” cantik berambut panjang.
Kuda gemuk itu dibuat dari rotan dan bambu dengan dilapisi kain beludru halus warna hitam dan pada empat kakinya terdapat gambar kalajengking menghadap ke atas.
tabuik.jpgKuda tersebut merupakan simbol Bouraq, kendaraan yang memiliki kemampuan terbang secepat kilat.
Bagian tengah Tabuik berbentuk gapura petak yang ukurannya makin ke atas makin besar. Pada gapura itu ditempelkan motif ukiran khas Minangkabau.
Di bagian bawah dan atas gapura ditancapkan “bungo salapan” (delapan bunga) berbentuk payung dengan dasar kertas warna bermotif ukiran atau batik.
Puncak Tabuik dihiasi payung besar yang dibalut kain beludru dan kertas hias yang juga bermotif ukiran. Di atas payung ditancapkan patung burung merpati putih.
Kaki Tabuik terdiri dari empat kayu balok bersilang dengan panjang sekitar 20 meter. Balok-balok itu digunakan untuk menggotong dan “menghoyak” Tabuik yang dilakukan oleh 100 orang dewasa.
Tabuik dibuat oleh dua kelompok masyarakat Pariaman, yakni kelompok Pasar dan kelompok Subarang. Tabuik dibuat secara bersama-sama, melibatkan para ahli budaya dan sejarah serta tokoh masyarakat sejak 1-9 Muharam dengan biaya puluhan juta rupiah.

Sejarah “Pesta Tabuik”

Dalam sejarah Pariaman, Tabuik pertama kali diperkenalkan anggota pasukan Islam “Thamil” yang menjadi bagian pasukan Inggris pimpinan Jendral Thomas Stamfort Raffles.
pestatabuikdipariaman2pg5.jpgSaat itu Inggris menjajah Provinsi Bengkulu pada 1826. Pasukan Thamil, yang kebayakan muslim setiap tahun menggelar pesta Tabuik, yang di Bengkulu bernama “Tabot”.
Setelah perjanjian London 17 Maret 1829, Inggris harus meninggalkan Bengkulu dan menerima daerah jajahan Belanda di Singapura.
Sebaliknya Belanda berhak atas daerah-daerah jajahan Inggris di Indonesia termasuk Bengkulu dan wilayah Sumatera lainnya.
Serdadu Inggris “angkat kaki” dari Bengkulu, namun pasukan “Thamil” memilih bertahan dan melarikan diri ke Pariaman, Sumatera Barat yang saat itu terkenal sebagai daerah pelabuhan yang ramai di pesisir barat pulau Sumatera.
Karena pasukan Thamil mayoritas muslim, mereka dapat diterima masyarakat Pariaman yang saat itu juga tengah dimasuki ajaran Islam.
Terjadilah pembauran dan persatuan termasuk dalam bidang sosial-budaya.
Salah satu pembauran budaya ditunjukkan lewat Pesta Tabuik. Bahkan Tabuik akhirnya menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari kehidupan warga Pariaman.
Makna pesta Tabuik dimaksudkan untuk memperingati kematian dua cucu Nabi Muhammad SAW, yakni Hasan dan Husain yang memimpin pasukan kaum muslim saat bertempur melawan kaum Bani Umayah dalam perang Karbala di Mekkah.
Dalam pertempuran, Husain wafat secara tidak wajar. Sebagian muslim percaya jenazah Husain diusung ke langit menggunakan “Bouraq” dengan peti jenazah yang disebut Tabot.
Kendaraan Bouraq yang disimbolkan dengan wujud kuda gemuk berkepala wanita cantik menjadi bagian utama bangunan Tabuik.

Tahapan pembuatan “Tabuik”

Tahapan pembuatan Tabuik dimulai 1 Muharram didahului acara pembukaan di lapangan Merdeka Pariaman yang dihadiri ribuan warga dan para pejabat Pariaman dan Sumbar.
Selanjutnya dilaksanakan tradisi “maambiak tanah” (mengambil tanah) dilakukan dua kelompok Tabuik Pasar dan kelompok Subarang.
Masing-masing kelompok mengambil tanah pada pada tempat berbeda dan berlawanan arah. Kelompok Tabuik Pasar mengambil tanah di Desa Pauh sedangkan Kelompok Tabuik Subarang di Desa Gelombang.
Prosesi mengambil tanah dipercayakan kepada tokoh berjubah putih, yang melambangkan kejujuran Husain. Tanah diambil dan dimasukan ke dalam “daraga”, kotak yang menyimbolkan kuburan Husain.
Tanah itu lalu diarak ke rumah Tabuik Pasar dan rumah Tabuik Subarang diiringi alunan “gandang tasa” yang bertalu-talu.
Dalam perjalanan ke rumah Tabuik kedua kelompok Tabuik berpapasan dan saat bertemu masing-masing kelompok berselisih dan bertempur, yang menggambarkan perang Karbala.
Menyertai acara pembukaan pada hari pertama juga digelar Festival Anak Nagari (permainan tradisional Pariaman/Sumbar), festival Tabuik Lenong dan diakhir pawai Muharam mengelilingi Kota Pariaman. Malam harinya digelar hiburan musik gambus di Lapangan Merdeka yang dihadiri ribuan penonton.
Di hari kedua, pembuatan Tabuik dimulai dengan pembuatan kerangka dasar Tabuik dari bahan kayu, bambu, dan rotan. Malam harinya, digelar kesenian tradisional “Randai”.
Hari ketiga pengerjaan kerangka dasar Tabuik dilanjutkan, sedangkan di lapangan digelar kesenian organ tunggal menampilkan penyanyi-penyanyi lokal.
Tanggal 4 Muharram selain melanjutkan pembuatan kerangka dasar Tabuik juga mulai dipersiapkan pembuatan kerangka Bouraq dan malam harinya warga Pariaman dihibur dengan film layar tancap di lapangan Merdeka

SUMBER

Bandingkan perbatasan antara negara kaum Muslimin dan negara kafir

foto by Page Kashmirparadise

(Muslimpress) - Dilihat sekilas memang tidak ada yang mengherankan, sama-sama perbatasan, sama-sama ditandai. Tapi coba kita renungkan, contoh saja di gambar ini antara perbatasan Irak-Suriah dan perbatasan Belanda-Belgia.

Irak dan Suriah kan negeri kaum Muslimin, Belanda dan Belgia negara mayoritas kafir. Tapi perbatasan Irak-Suriah, lihat, jauh jaraknya dan dijaga ketat pula oleh pasukan militer. Tapi liha
t perbatasan Belanda-Belgia, cuma ditandain garis "+".

Padahal kaum Muslimin itu bersaudara...mengapa lebih ketat? Ironis.

note: ini bukan berarti membanggakan negara kafir atau mengakui kedaulatan hukum kafir. Hanya sebagai renungan bagi kita, beginilah negeri Muslim yang telah dikacaukan oleh kafir Barat sehingga terpisah-pisah sejak runtuhnya Khilafah. Orang-orang kafir tidak pernah ingin umat Islam bersatu, maka mereka malakukan makar2 untuk memecah belah umat Islam, sehingga mudah bagi mereka untuk menghancurkan Islam dari dalam. Sementara orang kafir hanya mengambil keuntungan saja di setiap negara Muslim.

Dan bangsa kafir bukanlah bangsa yang beradab, terbukti sejak dahulu mereka selalu menjajah negeri-negeri Ummat Islam.

Semoga Allah mempersatukan kita kembali di bawah naungan Khilafah Islamiyah, semoga Allah merahmati ummat Muhammad. Aamiin.

Wallahu a'lam
Sumber : Muslim press fans page

================
 

DI BAWAH CENGKERAMAN ASING


 

Rank : 6 out of 10 stars [DREG! DREG! DREG!]
Title : DI BAWAH CENGKERAMAN ASING – Membongkar Akar Persoalannya dan Tawaran Revolusi untuk Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Author : Wawan Tunggul Alam
Page : 224 pages
Published : Ufuk Press
Year : 2009 (July)
Category : Paperback
Genre : NonFiction

Indonesia terjajah bangsa asing! Setelah lepas dari penjajah dan kemudian merdeka, sekarang Indonesia kembali terjajah oleh bangsa asing. Disadari atau tidak, Indonesia telah menjadi bangsa yang miskin akibat penjajahan model baru ini. Bahkan penjajahan yang terjadi di Nusantara ini lebih besar bahayanya dan lebih canggih cara-caranya.
Isu ini bukan sekedar analisis tentang kepemilikan perusahaan dan profit semata, banyak kepentingan rakyat dan bangsa ini sendiri yang terkait dengan produk-produk yang dihasilkan bangsa asing. Wawan Tunggul Alam dengan lugas menjabarkan perusahaan dan instansi apa saja yang membikin Indonesia dikuasai oleh pihak-pihak seperti dan sampai sekarang. Kini, mulai dari membuka mata, mandi, sikat gigi, makan nasi, berak, beraktivitas di siang hari, hingga kita terpejam lagi, bangsa asing telah menguasai hidup kita. Uhm, gua kagak percaya inih!
Tengok saja, air mineral yang kita beli dari aqua, 74 persen sahamnya telah dikuasai oleh Danone asal Perancis. Pun saat membelikan anak-anak kita susu SGM (Sari Husada), 82% sahamnya telah dikuasai Numico asal Belanda. Bahkan, untuk menikmati teh celup sariwangi yang kita beli di warung atau pasar swalayan pun 100% kepemilikannya sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing Unilever. Sungguh kenyataan ini membuat saya geram, miris, sekaligus terbuka kesadarannya.
Masalah mendasar sebetulnya bukan pada saham dan kepemilikan asing. Saham hanya batang dari sebuah pohon yang kita perhatikan. Kepemilikan asing pun tidak menjadi soal jika patuh terhadap aturan yang berlaku dan berpihak kepada rakyat Indonesia. Satu poin pentingnya adalah kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 yang menjadi dasar untuk memprivatisasi BUMN adalah sebuah penyimpangan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Padahal terdapat bidang-bidang usaha yang seharusnya tidak dilepas (bukannya malah dijual seperti INDOSAT, yang mana setelah diprivatisasi justru menjadikan sinyalnya anjlog!). Tidak hanya itu, PP tersebut telah mencederai UUD 1945 Pasal 33 yang berbicara soal “barang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak”. Di situ seolah-olah pemerintah adalah pemilik barang produksi yang terkait, bukannya hanya sebagai pengelola yang arif dan bijaksana untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masih banyak permasalahan yang diderita Indonesia dan rakyatnya gegara pihak asing. Saya yakin, kalau mau disebutkan satu per satu ketergantungan kita terhadap perusahaan asing tentunya bakal panjang daftarnya. Ini memalukan.
Apa yang ingin disampaikan adalah mari rakyat Indonesia kita kerahkan pikiran dan tenaga kita untuk Indonesia yang lebih sejahtera. Buku ini membedah akar persoalan cengkeraman asing itu sembari memberi solusi atas apa yang musti kita lakukan, terutama pemerintah, untuk menjadikan rakyat Indonesia tuan rumah di negeri sendiri. Semoga Indonesia sejahtera dan sentosa!

RESUME BUKU : “DI BAWAH CENGKERAMAN ASING” KARYA : WAWAN TUNGGUL AMETUNG
Posted on Februari 22, 2010 by danang651
Untuk mendownload file, silakan klik link berikut ini :
http://www.ziddu.com/download/9069253/hal1-10.pdf.html
http://www.ziddu.com/download/9069254/hal11-21.pdf.html
BAB 1
DARI BANGUN HINGGA TIDUR, DIKUASAI ASING
Pernahkan anda menyadari, dari bangun tidur, beraktifitas, hingga tidur lagi, semua yang berkaitan dengan kegiatan kita sehari-hari telah dikuasai bangsa asing? Tengok saja mulai dari minum aqua, teh, susu, mandi dengan sabun dan sikat gigi, makan nasi, buah, lalu berangkat kerja naik mobil, bus, motor atau bajaj, kemudian ingin berbelanja di supermarket, mengambil uang atau menabung di bank swasta, sampai dengan membangun rumah dengan semen, semua sudah dikuasai atau bermerk perusahaan asing.
Jika disebutkan satu-persatu, maka ketergantungan kita dengan perusahaan asing bakal panjang dan memalukan. Realitanya, bangsa kita sebenarnya telah dijajah bangsa asing. Kalau dulu sebatas Belanda dan Jepang, sekarang ini beragam bangsa asing mencengkeram negeri kita. Derasnya investasi asing dan peralihan kepemilikan lokal menjadi milik asing malah mendapat berbagai alasan pembelaan dari para pengamat dan pejabat pemerintah Indonesia yang pro bangsa asing.
Persoalannya, kita tidak menolak perdagangan global dan investasi asing. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana perusahaan asing begitu dahsyatnya menguasai pasar di Indonesia sementara kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri.
Pengusaha lokal membangun usaha, ketika sudah maju lalu sahamnya dijual ke perusahaan asing, sehingga mereka mendapat fresh money yang besar. Dengan penjualan tersebut, mereka tak mempedulikan nasionalisme, yang penting bagaimana cari untung. Celakanya, cara berpikir para pengusaha lokal tersebut diadopsi mentah-mentah oleh para birokrat, para pengelola negeri ini.
Jadi, kalau sekarang ini perusahaan asing bisa merajalela dan begitu menguasai lahan-lahan di Indonesia, besar kemungkinan ada unsur kesengajaan dari pihak kita. Dan hal ini patut dipertanyakan. Bukankah dengan membiarkan perusahaan asing menguasai lahan-lahan di Indonesia sama saja kita menyerahkan diri di bawah cengkeraman atau dijajah bangsa asing, dan kita semakin tidak punya harga diri, serta keberanian.
Kondisi merajalelanya perusahaan asing menguasai lahan-lahan di Indonesia sengaja diciptakan oleh bangsa kita sendiri lantaran para pengelola negeri ini telah terjangkit mental korup, mental suap. Kondisi ketidakmampuan terhadap pihak asing diakibatkan oleh lemahnya hukum, karena nyatanya undang-undang atau perangkat peraturan lainnya dapat dibuat sesuai pesanan pihak asing.
Pengakuan John Perkins dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man semakin membuka mata kita sekaligus membuktikan bahwa pihak asing ternyata ikut mempengaruhi kebijakan pemerintah kita. Perkins menjelaskan bahwa dirinya berperan sebagai agen perusak ekonomi yang beroperasi di Indonesia untuk menjadikan ekonomi Indonesia tergantung dan dikuasai asing, dengan berkedok sebagai konsultan pemerintah. Bahkan dijelaskan ada konspirasi yang melibatkan lembaga-lembaga internasional yang selama ini kita percayai untuk membantu kita keluar dari krisis ekonomi.
Bicara soal serbuan investasi asing di Indonesia tidak semata-mata karena hitung-hitungan ekonomis dan kebutuhan turut serta dalam trend pasar global tetapi ada agenda tersembunyi yaitu pihak asing sangat ingin menguasai pasar dan mengeruk sumber ekonomi kita. Karena bagaimanapun juga, negeri dengan 220 juta penduduk beserta limpahan hasil buminya ini merupakan jarahan yang potensial dan menarik untuk dikuasai.
Bangsa Tanpa Identitas
Dampak dari cengkeraman asing di bidang ekonomi ternyata berimbas pada budaya kita. Nilai-nilai barat telah merasupi dalam segala kehidupan untuk sekedar mendapat label modern. Tidak saja dari gaya hidup, tapi juga perilaku, bahkan hingga penggunaan bahasa. Tidak berlebihan jika kita dikatakan “bangsa tanpa identitas”.
Menyedihkan, memang! Ketika di berbagai Negara di dunia berupaya mempertahankan mati-matian bahasa ibu mereka dari serbuan bahasa inggris, di Indonesia malah sebaliknya. Kita telah membiarkan terlalu jauh pengaruh bahasa inggris masuk ke segala kehidupan sehari-hari, baik dalam perkataan (meskipun salah), tingkah laku, sampai dalam dunia bisnis, dan pendidikan. Sehingga bangsa kita semakin terperosok tidak memiliki identitas. Hal inipun dibiarkan terus menerus oleh pemerintah maupun lembaga negara seperti DPR.
Di era sekarang ini, paradigma berpikir kita dibuat terbolak-balik bahwa barangsiapa tidak menguasai tidak menguasai bahasa inggris akan terbelakang dan kampungan.Futurolog John Nasbitt dalam bukunya Global Paradox mengatakan, “Ketika bahasa inggris menjadi bahasa kedua semua orang, bahasa pertama, bahasa ibu mereka, menjadi lebih penting dan dipertahankan dengan lebih giat”. Akan tetapi orang Indonesia justru kebalikannya. Orang Indonesia malah mati-matian membela sok keinggris-inggrisan.
Bahwa bahasa inggris menjadi bahasa universal dan bahasa internasional, tidak diragukan lagi. Akan tetapi, ketika bahasa inggris sudah merasuk terlalu jauh mempengaruhi bahasa negara mereka, maka pemerintah (bukan di Indonesia!) pun berusaha mati-matian untuk melindungi bahasa mereka sendiri.
BAB 2
C’MON, MISTER, PLEASE..
KERUKLAH HASIL BUMI INDONESIA
Ketika presiden Soeharto baru saja naik tahta, melalui konferensi di Jenewa, November 1967 untuk mendapat utangan atau pinjaman guna modal pembangunan negerinya, kekayaan alam Indonesia harus dibagi-bagikan kepada perusahaan transnasional raksasa, dan dengan harga murah pula.
Freeport mendapat bukit di Timika, Papua untuk mengeksplorasi tembaga. Alcoa mendapat bauksit, sekelompok konsorsium Eropa mendapat nikel di Papua Barat, sekelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis giliran mendapat pengelolaan hutan-hutan tropis di Sumatera, Kalimantan dan Papua Barat.
Kekuatan Asing Pengaruhi Kebijakan Politik dan Hukum
Tulisan Lisa Pease dalam artikelnya “JFK, Indonesia, CIA and Freeport” di majalah Probe (1996), yang juga tersimpan dalam National Archieve, Washington DC, semestinya dapat membukakan mata kita, bahwa begitu dahsyatnya kekuatan raksasa bisnis asing mempengaruhi kebijakan politik dan hukum di Indonesia yang notabene sebagai negara yang berdaulat.
Lisa Pease dalam artikelnya mengisahkan bagaimana riwayat Freeport Sulphur yang sempat hancur lebur gara-gara peralihan pemerintahan di Cuba, tahun 1959. Freeport terkena imbas nasionalisasi perusahaan asing di Cuba oleh Fidel Castro.
Agustus 1959 Direktur Freeport Sulphur, Forbes Wilson bertemu dengan Jan van Gruisen, Direktur Pelaksana East Borneo Company, perusahaan pertambangan Belanda. Wilson tertarik cerita Gruisen mengenai Gunung Erstberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat. Wilson pun menjelajah kawasan Gunung Erstberg selama beberapa bulan. Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur dan East Borneo Company menjalin kerjasama untuk mengeksplorasi biji tembaga di Gunung Erstberg. Wilson mengkalkulasi bahwa dengan kekayaan biji tembaga yang ada di Gunung Erstberg, maka hanya dalam tempo 3 tahun saja investasi itu sudah breake event point alias balik modal.
Ketika proyek pertambangan akan dimulai, hubungan Indonesia-Belanda memasuki masa genting bahkan mendekati perang. Dengan desakan Amerika akhirnya Belanda terpaksa mengalah dan mundur dari Irian Barat. Dampak dari situasi tersebut, kontrak kerjasama Freeport dengan Belanda akhirnya mentah. Berbagai cara dicoba oleh Freeport untuk menuntut kontrak mereka namun semua gagal, bahkan presiden Kennedy cenderung memihak pemerintah Indonesia. Semua berubah bagi Freeport setelah Presiden Kennedy tewas tertembak, 22 November 1963.
Mulai Mengobok-obok Indonesia
Salah satu direktur Freeport yang paling bahagia atas perubahan situasi pasca tewasnya Presiden Kennedy adalah Augustus C. “Gus” Long. Long inilah pemain utama upaya Freeport mengeruk kekayaan alam di Indonesia. Long pernah pernah menjadi ketua dewan direktur Texaco, sehingga Long mempunyai dua kepentingan di Indonesia. Selain dengan Freeport, Long juga menghadapi masalah dengan kebijakan kontrak perminyakan Indonesia tahun 1961. Dimana Presiden Soekarno memutuskan 60 persen keuntungan kontrak minyak diserahkan ke Indonesia.
Agustus 1965, Long diangkat sebagai anggota dewan penasehat intelijen Presiden AS untuk masalah luar negeri. Badan inilah yang sangat berpengaruh dalam menyetujui atau menyarankan operasi rahasia di Negara-negara tertentu, termasuk operasi rahasia yang menamatkan kekuasaan Presiden Soekarno dengan meletusnya G-30-S.
Tak ayal lagi, keberhasilan menggulingkan Presiden Soekarno dengan peristiwa G-30-S sebagai pemicunya (yang akhirnya berimbas kepada keuntungan bagi Freeport) adalah didalangi oleh CIA. Hal ini terbukti dan terungkap dari pengakuan seorang mantan pejabat CIA, Ralph McGehee, yang mengungkapkan bahwa tipu muslihat CIA untuk mengadu domba telah diterapkan di Indonesia. Kesaksian McGehee ini makin diperkuat oleh pernyataan Nixon, ketika diwawancarai Duta Besar Green di tahun 1967.
Ketika UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disahkan tahun 1967, perusahaan asing yang pertama kali kontraknya ditandatangani Soeharto adalah Freeport. Perusahaan ini sangat canggih bermain di segala lini. Di bawah komando Augustus C. Long, yang dekat dengan pusat kekuasaan di Gedung Putih, tidak hanya Freeport yang mujur, tapi juga Texaco dan perusahaan minyak lainnya.
Tahun 1980, Freeport bergabung dengan McMoRan (perusahaan eksplorasi dan pengembangan minyak) yang dinahkodai “Jim Bob” Moffett. Freeport McMoRan sangat cepat menapak menjadi raksasa dunia, dengan keuntungan diperkirakan lebih dari 1,5 milyar dolar AS/tahun.
Seorang eksekutif Freeport, George A. Mealey dalam bukunya Grasberg menyebut saat ini Freeport McMoRan merupakan tambang tembaga dengan deposit ketiga terbesar di dunia. Sedang untuk emas menempati yang pertama. Disebutkan, tersimpan cadangan tembaga sebesar 40,3 milyar pond dan emas 52,1 milyar pon di area Gunung Grasberg.
Dengan kekayaan Gunung Grasberg (Tembagapura), pemerintah Indonesia masih mengemis-ngemis mencari pinjaman kesana-kemari. Padahal, cadangan emas dan tembaga yang dapat membayar seluruh utang Indonesia malah diserahkan kepada pihak asing.
Untuk melindungi dan mengamankan investasi bangsa asing, pemerintah Presiden Soeharto pun menerbitkan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Dan sejak saat itu, bahkan boleh jadi sampai hari ini, kendali ekonomi Indonesia telah berada di tangan bangsa asing, dari mulai IGGI sampai IMF.

BAB 3
Investasi Asing: VOC Gaya Baru
Saat ini bangsa Indonesia, disadari atau pun tidak, sedang mengalami penjajahan gaya baru. Bangsa asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional masuk dengan segala cara untuk dapat melakukan eksploitasi kekayaan Indonesia. Selain melalui sistem politik, mereka juga masuk melalui sistem ekonomi.
Melalui mekanisme FDI (Foreign Direct Investment), yaitu investasi langsung luar negeri dimana sebuah perusahaan asing menanamkan modal jangka panjangnya di Indonesia, bangsa asing dapat secara langsung menguasai perusahaan di Indonesia termasuk menguasai kebijakan ekonomi dan hukum di Indonesia.
Berikut merupakan praktik-praktik FDI yang lumrah kita temui:

Penguasaan saham mayoritas.
Penanaman modal untuk pendirian perusahaan baru.
Reinvestasi pendapatan perusahaan.
Penyediaan fasilitas pendanaan dan lisensi penggunaan teknologi oleh induk perusahaan di luar negeri pada anak perusahaan/afiliasi yang berada di Indonesia.
Joint venture dengan perusahaan Indonesia.

Dengan mekanisme-mekanisme diatas, perusahaan multinasional melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam dan potensi ekonomis negeri ini, mulai dari pertambangan tembaga dan emas hingga perkebunan kelapa sawit. Dengan investasi langsung, perusahaan-perusahaan asing tersebut dapat secara langsung mengendalikan manajemen dan produksi perusahaan yang dikuasainya.
Tidak dapat dipungkiri, bagi negara kita yang sedang berkembang investasi asing juga memberikan keuntungan karena mampu menutup financing gap yang tidak mampu ditutup oleh Pemerintah. FDI juga dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan pinjaman luar negeri. Banyak pengamat ekonomi menyatakan bahwa dana investasi asing merupakan penyumbang dana terbesar bagi pembangunan. Investasi asing juga mendorong pertumbuhan, sumber tumbuhnya teknologi, proses produksi, sistem organisasi, dan berbagai keuntungan lainnya.
Yang menjadi persoalan, pengaruh asing telah mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah dengan sedemikian kuatnya. Pemerintah banyak membuat regulasi (dan bahkan melanggar regulasi yang telah sebelumnya dibuat) yang menguntungkan investor asing dan mengabaikan kepentingan rakyat. Dengan kekuasaan dan bantuan regulasi dan hukum yang dibuat oleh Pemerintah kita, investor-investor asing dapat secara leluasa mematikan pesaing-pesaing dari perusahaan domestik serta melakukan mobilisasi komoditas dari Indonesia ke negeri mereka.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana investor asing mampu mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh Pemerintah? Banyak indikasi yang menunjukkan bahwa investor asing memberikan bantuan dana dalam proses penyusunan Undang-undang, bantuan melalui lembaga donor, serta melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengkritisi pembuatan Undang-undang tersebut dan menyuarakan kepentingan mereka. Beberapa produk undang-undang dan peraturan yang nyata-nyata lebih memihak kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional antara lain UU Migas, UU Sumber Daya Air, RUU Penanaman Modal Asing (PMA) dan berbagai peraturan di bidang PMA.
Investasi Uang Panas: Penyebab Rupiah Terpuruk
Selain FDI, bentuk investasi yang lebih memberikan pengaruh yang signifikan bagi negara Indonesia adalah dalam bentuk hot money, yaitu dana-dana investasi jangka pendek dengan mobilitas tinggi yang masuk ke pasar keuangan. Teorinya, investor/speculator menanamkan uangnya ke saham, obligasi negara maupun swasta maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Hot money sangat likuid sehingga sangat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia, dimana saat hot money tersebut keluar dari Indonesia, maka secara otomatis runtuhlah nilai mata uang Rupiah.
Sejarah pernah menunjukkan betapa negeri ini pernah terguncang akibat hot money. Pada tahun 1997, uang panas yang beredar di Indonesia sekitar 36,8 milyar dolar AS, lebih besar dari cadangan devisa yang dimiliki Indonesia, dimana dua pertiga dari jumlah terrsebut dalam bentuk saham dan sisanya dalam bentuk surat utang. Ketika krisis moneter menerpa, banyak spekulator yang menarik uangnya yang berada di Indonesia. Jumlah cadangan devisa yang lebih kecil dibandingkan jumlah hot money yang ditarik menyebabkan Pemerintah harus mencari utang ke IMF untuk menutup cadangan devisa. Akibatnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar pun jatuh sampai menembus angka Rp12.000,-/dolar AS.
Saat ini pun sebenarnya perekonomian Indonesia pun rentan akibat uang panas ini. Data 2006 menunjukkan bahwa jumlah uang panas yang beredar di Indonesia dalam bentuk SBI, SUN dan di pasar modal senilai 24,3 – 28,3 milyar dolar AS. Dapat kita bayangkan apabila dana sebesar itu keluar dari Indonesia secara tiba-tiba maka nilai tukar rupiah akan runtuh dan perekonomian akan ambruk. Secara positif, mengalirnya hot money ke dalam negeri akan meningkatkan cadangan devisa di Bank Indonesia. Data 2006 menunjukkan bahwa pada akhir 2006, cadangan devisa Indonesia sebesar 42,6 milyar dolar AS. Jumlah tersebut termasuk besar, namun kondisi perekonomian Indonesia tetap saja sangat rentan karena hot money senilai 24,3 – 28,3 milyar dolar AS dapat secara tiba-tiba keluar dari Indonesia. Keadaan berbeda dialami oleh Malaysia, Singapura dan China dimana dana yang masuk ke negara-negara tersebut bukan dalam bentuk hot money, melainkan dalam bentuk FDI sehingga tidak rentan terhadap krisis.
Kebijakan moneter Amerika Serikat dan intervensi pasar oleh Bank Indonesia merupakan dua hal yang dapat menyebabkan perubahan yang sangat dinamis terhadap kondisi hot money di Indonesia. Contohnya terjadi pada bulan Juli 2003 dimana Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat mengindikasikan prospek ekonomi AS yang terus membaik. Apabila ekonomi membaik, maka tentu saja nilai dolar As akan menguat. Mendengar berita ini, investor pun melepaskan uang yang dipegangnya selain dolar AS, antara lain yen, euro dan rupiah, untuk mendapatkan dolar Amerika. Akibatnya dalam waktu singkat, nilai tukar rupiah anjlok dari Rp8.400 ke Rp8.700 per dolar AS. Untuk dapat mempertahankan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia melakukan intervensi pasar dengan menjual cadangan dolar dan membeli rupiah. Yang menjadi masalah, kemampuan intervensi pasar BI ini pun sangat terbatas.
Kesimpulan yang dapat kita ambil, Indonesia berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap permainan dari investor asing. Ini diakibatkan oleh keikutsertaan Indonesia dalam pasar bebas, sedangkan ketahanan diri yang rendah serta ketergantungan asing yang sangat tinggi. Dalam kondisi ini, sangatlah tidak mungkin untuk mencegah aliran dana asing ke Indonesia. Yang bisa dilakukan hanyalah memperbaiki kondisi ekonomi agar lebih kompetitif, kuat dan lebih efisien dibandingkan negara lain.
Bab 4
Jebakan Utang (Debt Trap):
Go To Hell With Your Aid, Mister!
Buku The Confession of An Economic Hit Man (John Perkins) menguraikan cara kerja organisasi seperti IMF, Bank Dunia, dan sejumlah bank internasional yang menggunakan data ilmiah dan pendekatan kultural memberi informasi kepada para kepala negara dunia ketiga tentang angka pertumbuhan ekonomi yang optimistik, dengan tujuan agar negara-negara tersebut mau memperbesar utang luar negeri. Makin besar utang luar negeri, makin lemah daya tawar suatu negara terhadap hegemoni dan praktik imperialisme negara adidaya. Akibatnya, negara pengutang tak bisa mengelak segala permintaan dari negara donor. Strategi ini dikenal dengan jebakan utang atau the debt trap.
Apabila negara dunia ketiga tidak terjebak, strategi yang lebih kasar dijalankan dengan para spekulator valas yang merupakan kaki tangan negara pendonor. Tujuannya agar nilai mata uangnya melemah. Ketika bank sentral negara itu sudah tidak mempunyai cadangan devisa yang besar untuk mengintervensi pasar, maka dengan terpaksa (atau dipaksa) mereka meminjam dana ke IMF atau Bank Dunia untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan masuklah mereka ke dalam debt trap.
Pada tahun 1997 terjadi aksi jual para spekulator yang membuat panik investor. Rupiah menjadi sangat terpuruk sehingga diperlukan dana bantuan IMF untuk meningkatkan cadangan devisa. Utang Indonesia semakin besar. Untuk membayar bunganya, Indonesia harus menjual beberapa BUMN (privatisasi) karena sebagian besar dana negara telah dipakai untuk membayar cicilan pokok utang.

Dalam bab ini dinyatakan empat indikator utama masuknya neoliberalisme ekonomi yaitu:

Pemerintah menghapuskan berbagai subsidi dan menyerahkan harga-harga bidang strategis ke mekanisme pasar;
Privatisasi BUMN dengan menjualnya ke pihak swasta, baik nasional maupun asing;
Nilai kurs rupiah diambangkan secara bebas (floating rate) sesuai mekanisme pasar;
Indonesia dituntut komitmennya terhadap WTO dan GATT.

Bab 5
Perbankan: Menyerahkan
“Jantung” ke Pihak Asing
Sejumlah bank swasta nasional kini telah dikuasai asing, misalnya BCA, Bank Niaga, BII, Bank Haga, Bank Swadesi, dan lain-lain. Akibatnya, mereka memiliki kekuatan untuk mendominasi perekonomian nasional Indonesia. Sebagai contoh, dana masyarakat yang telah disedot pada periode per Agustus 2006 mencapai Rp500,9 triliun, lebih besar dari bank pemerintah yang hanya mencapai Rp440,2 triliun. Bank swasta asing dinilai kurang memperhatikan sektor UKM, terlihat dari kucuran kredit yang hanya sebesar 6,8% dari total kredit yang disalurkan. Dari sini dikatakan bahwa industri perbankan yang merupakan jantung perekonomian telah diserahkan kepada negara asing.
Bab 6
Telekomunikasi: Memberi Informasi
Rahasia ke Negara Tetangga
Industri telekomunikasi di Indonesia, yang dalam konteks ini adalah operator seluler, telah dikuasai pihak asing. Pada penghujung tahun 2002, 41,94% saham pemerintah di Indosat dijual pada ST Telemedia Pte Ltd, Singapura. 35% saham Telkomsel telah dimiliki SingTel. Sekitar 42% saham Indosat dimiliki SingTel. Excelcomindo Pratama dikuasai Telecom Malaysia.
Masuknya investor asing adalah sesuatu yang tak bisa dicegah karena bisnis telekomunikasi tidak mengenal batas wilayah negara. Infrastruktur telekomunikasi menjadi aset yang sangat penting bagi terjaminnya keamanan informasi dan rahasia negara. Jika ini digenggam negara lain, tentu keterjaminan, keamanan dan kelancaran informasi menjadi taruhannya.
Bab 7
Industri Pelayaran:
Menjadi Tamu di Rumah Sendiri
Berdasarkan data INSA tahun 2005, kegiatan ekspor impor yang dilakukan kapal asing sebanyak 96,59% dan angkutan kargo dalam negeri yang dilayani kapal asing sebesar 46,8%. Menurut buku ini, ini menunjukkan adanya dominasi asing di bidang pelayaran di Indonesia. Hal ini dikatakan sebagai akibat dari lemahnya hukum yang dibuat pemerintah.
Beberapa peraturan yang mendukung pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

Inpres Nomor 4 Tahun 1985. Inpres ini menggalakkan ekspor nonmigas namun mematikan sektor pelayaran nasional karena memperbolehkan kapal asing dari mana pun masuk dan bersandar selama membantu kelancaran ekspor nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan, yang mengharuskan perusahaan pelayaran memiliki kapal. Hal ini susah dilakukan karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempermudah kredit perbankan bagi industri pelayaran untuk memperbaharui kapal, dan harga kapal pun tidak murah.
Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Inpres ini menyebutkan muatan pelayaran antarpulau di dalam negeri wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional. Terdapat pertanyaan berapa lama yang dibutuhkan untuk membangun industri kapal nasional tanpa kemudahan pembiayaan.

Azas Cabotage
Azas ini menyatakan bahwa pengangkutan muatan domestik hanya oleh kapal berbendera milik negara tersebut. Ini telah diterapkan di antaranya di AS dan Cina. Penerapan azas ini di Indonesia diyakini akan mampu meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri.
BAB 8
Penerbangan Asing:
Cari Makan di Indonesia
Menurut Undang-undang, seharusnya bidang penerbangan tertutup bagi pemodal asing. Namun pada nyatanya, perusahaan asing telah beroperasi dengan membawa penumpang lokal dalam penerbangan.
Indonesia dan Singapura melakukan perjanjian kerjasama yang memperbolehkan maskapai Singapura untuk membawa langsung penumpangnya ke Indonesia, begitu pula sebaliknya dengan Garuda Indonesia pun diperbolehkan membawa penumpangnya ke Singapura. Namun setelah perjanjian tersebut mulai berlaku, Singapura mulai membawa penumpangnya ke Jakarta, Surabaya, Denpasar. Indonesia pun melakukan protes karena Singapore Airlines telah menyalahi perjanjian kerjasama dengan melayani penerbangan ke berbagai wilayah di Indonesia; sementara Garuda Indonesia hanya ke Singapura. Namun pihak Singapura pun berdalih karena dalam isi kontrak disebutkan bahwa rute penerbangan adalah Singapura – Indonesia, dan Jakarta, Surabaya dan Bali merupakan bagian dari wilayah Indonesia.
Menurut Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA dijelaskan bahwa sektor penerbangan termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh. Pada Pasal 39 UU No. 15 Tahun 1992 juga disebutkan bahwa perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Air Asia milik Malaysia yang telah beroperasi mengangkut penumpang lokal sejak tahun 2004. Hal ini bisa terjadi karena adanya peraturan yang bertolak belakang dengan peraturan di atas yaitu Keppres Nomor 118 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa dalam bidang penerbangan tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing. Hal inilah yang menjadi acuan atas penyimpangan tersebut, lebih anehnya lagi sebuah Keppres dapat mengalahkan Undang-undang yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.

Garuda Indonesia termasuk kategori maskapai terlemah di Asia. Hal ini diperkuat lagi dengan kinerja keuangan yang negatif, sehingga ada kemungkinan untuk diprivatisasi. Banyak pihak asing yang telah berminat untuk menguasai saham Garuda, ini berarti ada potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari Garuda. Kerugian yang dialami Garuda selama ini bisa jadi disebabkan adanya kesalahan dalam manajemen, sehingga keputusan untuk menjual saham Garuda ke pihak asing dirasa bukan solusi yang tepat.
BAB 9
HABIS TERANG TERBITLAH GELAP
Pada tahun 2010 diprediksikan akan terjadi kekacauan yaitu berupa krisis listrik yang terjadi di Jawa dan Bali. Hal ini dimungkinkan karena ketidakbecusan Pemerintah dalam menata pembangunan khususnya dalam bidang ketenagalistikan. Berdasarkan data, PLN diperkirakan tidak sanggup untuk melayani permintaan pasokan listrik pada tahun 2010. Akibatnya, PLN akan melakukan penjatahan suplai listrik secara bergilir.
Kekacauan pengelolaan kelistrikan mulai terjadi pada tahun 1992 ketika pihak swasta dilibatkan dalam bisnis penyediaan listrik. Keppres No. 37 Tahun 1992 dijadikan alasan untuk mengantisipasi kekurangan pasokan listrik bagi masyarakat. Namun, hal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk keuntungan pribadi, dengan mark up setinggi-tingginya nilai proyek tersebut. Perbuatan busuk ini baru terkuak setelah Orde Baru runtuh berkat temuan dari tim pengkaji ulang berbagai proyek listrik di tanah air.
Setelah Keppres No. 37 Tahun 1992, PLN bekerja sama dengan pihak swasta lewat PPA (Power Purchase Agreement) yang mengharuskan PLN membeli 100 % listrik yang dijual swasta. Harga jual listrik swasta jauh lebih mahal dari yang dijual PLN ke masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara. Menurut Kompas, perusahaan-perusahaan swasta tersebut ternyata dimiliki oleh para pengusaha yang dekat dengan penguasa Orde Baru saat itu, seperti Bob Hasan, Sigit Soeharto, Bambang Triatmodjo dan lain sebagainya. Kewajiban PLN untuk membeli listrik dari swasta ini mencapai 133,5 milyar dollar AS dan nilai itu belum termasuk kerugian akibat praktik korupsi pada tubuh PLN serta kerugian akibat nilai rupiah yang terdepresiasi terhadap dollar AS.
Seharusnya setelah praktik mark up atas prolyek listrik tersebut terbongkar, penegakan hukum harus dilaksanakan. Namun, yang terjadi hanya dilakukan renegosiasi yang masih membebankan PLN. Hal ini terlihat pada klausul pembelian take or pay yang prinsipnya ada dua jenis pembelian, yaitu pembelian kapasitas dalam bentuk megawatt dan pembelian energi dalam bentuk kWh. Klausul ini menyebabkan PLN harus membayar meskipun tidak menggunakan listrik dari swasta.
Kekacauan ini terus diperparah dengan terbitnya UU No. 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, yang tujuannya agar listrik bisa lebih cepat menjangkau wilayah Indonesia. Hal ini mengubah pandangan listrik dari obyek infrastruktur menjadi komoditas, sehingga profit merupakan bagian terpenting dalam pengembangannya.
Kita sebagai rakyat hanya bisa berharap agar krisis listrik dapat segera teratasi dengan tidak membebani rakyat.
BAB 10
PEMISKINAN SECARA SISTEMATIS
Keberadaan hukum adat perlu dipertanyakan karena banyak produk hukum pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) justru bertolak belakang dengan hukum adat dan menciptakan kemiskinan masyarakat setempat. Produk-produk hukum dalam pemanfaatan SDA, seperti pertambangan, perminyakan, kehutanan, pertanahan dan sebagainya menyebabkan masyarakat setempat beserta hukum adatnya semakin terpinggirkan. Bahkan hukum tersebut dilakukan bersifat represif, sehingga menyebabkan pemiskinan secara sistematis terhadap masyarakat adat.

Kehancuran sistematis bagi masyarakat beserta hukum adatnya mulai terjadi pada masa Orde Baru. Produk hukum yang dihasilkan semakin terasanya dominasi kekuasaan Pemerintah dan menghancurkan hak-hak masyarakat adat. Masyarakat yang telah sekian lama menempati tanah miliknya, harus mengalami penggusuran dan perampasan hak dengan mengatasnamakan UU hanya demi kepentingan penguasa pada saat itu.
Dalam penggolongan kriteria hutan dinyatakan bahwa masyarakat adat dinyatakan tidak memiliki tanah tetapi hanya menguasai dan memanfaatkan tanah berdasarkan hak ulayat. Namun semakin hari hak masyarakat adat untuk menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut juga dirampas baik oleh pihak perusahaan swasta asing maupun lokal dengan dalih bahwa tanah tersebut milik mereka. Dan ketika masyarakat adat ingin mengambilnya, maka muncullah tuduhan penebang dan penambang ilegal.
Masyarakat adat sering berada pada dualisme hukum. Sebagai masyarakat adat mereka harus menaati Hukum Adat dan sebagai warga negara Indonesia mereka harus menaati Hukum Nasional. Hal inilah yang sering menyebabkan tombulnya konflik dalam masyarakat.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, seharusnya konsep hak menguasai negara berarti negara “bukanlah pemilik” dari kekayaan yang terkandung di tanah air. Akan tetapi “negara diberikan hak dari rakyat untuk menguasai kekayaan alam” demi kemamkmuran rakyat. Dengan kata lain, masyarakat harus memberikan ijin terlebih dahulu kepada pihak pengusaha yang akan melaksanakan kegiatan eksplorasi di wilayah adatnya.
Eksistensi Hukum Adat
Saat penjajahan Belanda, keberadaan hukum adat selalu bertentangan dengan kepentingan penjajajah Hindia Belanda. Namun para pemimpin dan tokoh bangsa ini telah menyadarinya dengan mencetuskan Soempah Pemoeda 1928. Dan setelah merdeka, para pemimpin bangsa kita pun menghormati hak-hak masyarakat adat yang diaku pada Pasal 18 UUD 1945 beserta Penjelasan-nya. Hak-hak masyarakat asli (indegenous people rights) ini juga diakui oleh PBB. Lalu, Pasal 14 Piagam Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian integral Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa hak atas tanah ulayat dilindungi oleh negara. Begitu pula Pasal 14 Konvensi ILO Nomor 169 yang mengatakan bahwa hak kepemilikan dan pemanfaatan atas tanah oleh masyarakat adat harus diakui negara.
Beberapa produk hukum Orde Lama seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki pasal-pasal yang mengakui ketentuan hukum adat. Begitu juga dalam bidang sumber daya hutan melalui PP No. 64 tahun 1957 tentang desentralisasi di bidang kehutanan. Namun pada masa Orde Baru, PP ini dihapus melalui PP No. 21 tahun 1970 yang menghilangkan sama sekali hak-hak masyarakat. Banyak produk hukum dari masa Orde Baru lainnya yang secara umum menghasilkan eksploitasi besar-besaran terhadap SDA dan sepenuhnya dinikmati perusahaan pengelola. Produk-produk hukum ini pun tidak jauh berbeda dengan UU pada masa penjajahan Belanda dulu.
Seharusnya dalam produk-produk hukum tersebut, para penguasa harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menambah prasyarat-prasyarat lain bagi perusahaan yang diberikan ijn serta memperhatikan dampak ekologi bagi lingkungan sekitar.
BAB 11
PERTAMBANGAN & PERMINYAKAN:
MENJADI MISKIN DI NEGERI KAYA
Pertambangan dan perminyakan Indonesia merupakan bidang yang paling digarap oleh asing dengan 85,4 % dari 137 konsensi pengelolaan lapangan migas. Menurut data BP Migas, hanya 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola ladang migas di Indonesia. Bahkan ada kemungkinan bahwa dengan berbagai kepemilikan saham, pihak asing menguasai 100 % ladang migas di Indonesia.
Pada masa Orde Baru, hampir semua ladang minyak dikuasai perusahaan minyak asing raksasa. Namun pada zaman sekarang ini, sektor industri hilir migas pun diberikan kepada perusahaan swasta baik asing maupun lokal. Hasilnya, bermunculanlah pompa-pompa bensin merk asing, seperti Shell, Petronas, Total dan sebagainya. Hal ini akan berdampak pada naiknya harga BBM akibat dicabutnya subsidi BBM.
Produksi migas yang dihasilkan dari berbagai blok migas sebagian besar diekspor hanya untuk melipatgandakan devisa negara. Dan hal ini menyebabkan krisis energi yang merugikan rakyat. Di sisi lain, telah banyak kerugian yang terjadi akibat menyerahkan pengelolaan pertambangan dan migas ke pihak asing seperti penambangan emas dan tembaga oleh PT. Freeport. Pertaminapun tidak dipercaya untuk mengelola blok-blok migas seperti di Cepu.
Nasib serupa juga dialami dalam bidang batubara, yang pengelolaanya masih didominasi oleh pihak swasta seperti Bumi Resources Tbk. Salah satu alasan mengapa pihak asing yang banyak menguasai penambangan dan perminyakan di Indonesia adalah dikarenakan teknologinya yang mahal. Hal ini menjadi kurang relevan jika dibandingkan dengan masa pengelolaan oleh pihak asing.
Neoliberalisme Pengelolaan Migas
Dulu, Petronas pernah belajar dari Pertamina tentang konsep pengelolaan migasnya. Namun sekarang ini, Petronas lebih maju dari Pertamina. Hal ini disebabkan Pertamina yang dikelola secara korup. Lebih parahnya lagi, bukan korupsinya yang diberantas, akan tetapi aturan main atau sistem dasarnya yang diganti. Di era Megawati melalui UU Migas No. 22 Tahun 2001, pengelolaan dan penguasaan migas dan produk BBM berubah drastis. Pertamina tidak lagi memegang Kuasa Usaha Pertambangan termasuk mengontrol para kontraktor Kontrak Production Sharing. Bahkan saham Pertamina bisa dijual dan dimiliki siapa saja.
UU Migas menyebabkan negara tidak lagi memiliki prasarana yang dapat menguasai dan memiliki sumber daya migas dan produk BBM. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Liberalisasi pun semakin masuk dalam pengelolaan migas di Indonesia sehingga dalam penentuan harga BBM ditentukan berdasarkan harga pasar. Salah satu cara masuknya neoliberalisme adalah dengan menghancurkan pengelolaan BUMN-BUMN strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan cara memprivatisasinya. Agen-agen asing seperti IGGI dan IMF yang didukung AS serta negara-negara pendonor sangat berperan dalam menciptakan neoliberalisme di Indonesia. Hal ini ditambah lagi dengan bantuan wakil rakyat di DPR dalam mengesahkan Undang-undang yang pro neoliberalisme.
Nasionalisasi Migas Keberanian Morales
Presiden Bolivia Evo Morales mengeluarkan dekrit nasional sektor energi Bolivia dan mengatakan bahwa penjarahan SDA oleh perusahaan-perusahaan asing telah berakhir. Pengelolaan SDA di Bolivia sebenarnya sama dengan di Indonesia. Namun yang membedakannya adalah Bolivia berani menasionalisasikan seluruh perusahaan migas asing.
Morales memulai langkahnya dengan 2 cara.
Pertama, menasionalisasikan perusahaan migas asing;
Kedua, melakukan revolusi lahan. Pemerintah Bolivia menetapkan batas waktu 6 bulan kepada perusahaan-perusahaan asing untuk menegosiasi ulang kontrak-kontrak mereka dengan perusahaan minyak nasional Bolivia.
Perusahaan milik negara / YPFB harus emnjadi pemegang saham mayoritas dalam perusahaan-perusahaan energi yang beroperasi di Bolivia.
Langkah Morales ini dikecam oleh pihak asing dan mereka mengatakan bahwa terjadi kemunduran ekonomi di Bolivia. Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, dimana justru para Pemerintah dan pengamat yang mengatakan hal itu untuk membodohi rakyatnya sendiri.
Revolusi Lahan
Revolusi lahan dilakukan dengan cara dimana negara menyerahkan seperlima lahan negara kepada petani-petani miskin di Bolivia. Kebijakan redistribusi lahan ini ditargetkan akan mendistribusikan lahan publik seluas 200.000 km2 dalam 5 tahun. Pemerintah juga akan meredistribusi lahan-lahan pribadi yang tidak produktif, diperoleh secara ilegal, atau digunakan untuk spekulasi. Apakah indonesia akan mengikuti langkah Bolivia tersebut?
UU Mineral dan Batubara yang Banci
Dengan adanya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, posisi hukum Negara menjadi lebih terhormat dan diakui kedaulatannya, dimana Pemerintah berdiri sejajar dengan pengusaha dan Pemerintah berkedudukan sebagai pemberi izin usaha pertambangan. UU Minerba ini mengakhiri Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kuasa Pertambangan. Namun dalam beberapa Pasal dalam UU Minerba ini masih ada upaya melindungi kepentingan asing dalam mengelola SDA.
Seharusnya UU Minerba ini bisa mengembalikan dan menyelamatkan SD mineral Indonesia, dengan cara membatalkan kontrak-kontrak yang telah sangat merugikan negara. Sayangnya, Menteri ESDM waktu itu Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa UU ini tidak akan membatalkan KK pertambangan yang telah diteken Pemerintah dengan alasan menghormati hukum. KK hanya bisa dibatalkan dengan tiga alasan. Pertama, jika terjadi pelanggaran pidana. Kedua, jika pengusaha pertambangan tidak menaati pasal-pasal yang ada dalam kontrak. Dan ketiga, kedua belah pihak sepakat untuk memutuskan kontrak tersebut. Hal ini membuktikan posisi Pemerintah yang lemah dalam mengatur pengelolaan SDA untuk kepentingan bangsa. Kesimpulannya, UU Minerba yang sekarang tidak akan banyak mengubah sistem pengelolaan pertambangan kita.
BAB 12
BUMN ITU (SEHARUSNYA) BOLEH RUGI, ASAL BUKAN KARENA DIKORUPSI
Sudah sering terdengar bahwa BUMN (seperti PLN, PT KAI, PDAM, TELKOM dll) menderita kerugian, maka pemerintah dibebani subsidi untuk perusahaan-perusahaan itu. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah salah kalau BUMN itu merugi sedangkan tujuan dibentuknya BUMN itu adalah untuk menyediakan kebutuhan rakyat dengan harga murah? Bukan keuntungan yang menjadi prioritas utama tetapi pemenuhan kebutuhan rakyat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945.
Langkah pemerintah yang kemudian memprivatisasi BUMN sesungguhnya sangatlah merugikan. Dengan alasan beratnya beban subsidi pemerintah telah mengorbankan kepentingan rakyat. Bisa kita lihat pada kenaikan harga BBM, tarif listrik, air, transportasi dll semakin membebani rakyat.
Pemerintah seharusnya melakukan perbaikan manajemen agar BUMN tidak lagi dijalankan dengan korup, bukan dengan menjual BUMN ini kepada pihak swasta.
BAB 13
LECEHKAN HUKUM DEMI INVESTOR ASING
Faktor-faktor penghalang jika terjadi pengajuan judicial review terhadap PP No. 20 Tahun 1994:

Pemerintah berusaha menggagalkan (secara politik);
Campur tangan kekuatan asing (secara ekonomi);
Putusan hakim tidak populer.

Akibatnya, jika sampai PP No. 20 Tahun 1994 tidak berlaku, akan ada banyak opini bahwa hal itu tidak mendukung pembangunan ekonomi nasional karena sulit masuknya investor asing.Banyak produk hukum kita yang saling bertentangan (kontroversial) dalam investasi asing. Contohnya, antara UUD 1945 pasal 33, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
UUD 1945 pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam UU No. 1 Tahun 1967 pasal 6 ayat (1) dinyatakan beberapa bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing secara penguasaan penuh, antara lain: pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan media massa. Anehnya, sektor pertambangan tidak tergolong dalam klasifikasi di atas karena dimungkinkannya kerja sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya. Ternyata hal ini untuk memuluskan masuknya Freeport ke Papua.
UU No. 6 Tahun 1968 pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional. PP No. 20 Tahun 1994 menjamin investor asing boleh memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga nuklir dan media massa.
Jelas-jelas ketiga produk hukum di atas saing bertentangan. Dalam bidang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, persentase maksimal kepemilikan saham asing semakin meningkat: 5% (UU No. 1 Tahun 1967), 49% (UU No. 6 Tahun 1968), dan menjadi 95% (PP No. 20 Tahun 1994).
Ada hal lain yang lebih memprihatinkan. Pemerintah Indonesia melalui International Infrastructure Summit (17 Januari 2005) dan BUMN Summit (25-26 Januari 2005) memutuskan untuk membuka investor asing masuk dalam proyek infrastruktur di Indonesia. Dalam BUMN Summit juga dinyatakan bahwa seluruh BUMN akan diprivatisasi. Jadi, barang dan jasa publik (yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak) akan menjadi barang komersial dengan fokus utama bisnis (profit oriented).
BAB 14
PENYIMPANGAN KONSTITUSI: PASAL 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 menyiratkan adanya sistem ekonomi sosialis atau sistem berbasis kerakyatan. Hal ini diperkuat dengan amandemen keempat dengan dicantumkannya ketentuan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi. Namun, dalam praktiknya, belum ada implementasi dari pasal 33 UUD 1945.
Berikut ini penjabaran pasal 33 UUD 1945:

Kegiatan ekonomi berdasar atas rasa kebersaman;
Adanya semangat kekeluargaan yang saling menunjang dan menguntungkan antarpelaku ekonomi;
Hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Penguasaan negara tersebut dilakukan melalui peraturan hukum;
Tidak ada tempat untuk liberalisme.

Pasal 33 UUD 1945 menjamin kepentingan rakyat dengan menciptakan kemakmuran dan kepastian penghidupan yang layak dan tidak menciptakan penindasan dan penghisapan (exploitation d’lomme parlon). Bung Karno dan Bung Hatta menyatakan untuk mengimplementasikan hal tersebut, diperlukan ekonomi berencana (planned economy) atau perencanaan terpusat. Keperluan hidup yang vital, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan mendapat prioritas utama dalam perencanaan perekonomian nasional. Rakyat juga harus mendapat air, listrik, gas, dan BBM yang cukup dan murah karena barang-barang tersebut penting bagi rakyat. Perusahaan transportasi juga harus berfokus pada pelayanan keperluan masyarakat, tidak profit oriented.
Kerja sama ekonomi seharusnya dilakukan dengan cara bagi hasil (production sharing) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi, Swasta Nasional dan Asing. Proyek-proyek didanai dari kredit luar negeri, sedangkan pembayarannya dilakukan dengan sebagian hasil dari proyek tersebut. Kepemilikan dan pimpinan harus tetap ada di tangan pihak Indonesia. Barang impor seharusnya hanya menjadi pelengkap produksi domestik. Walaupun demikian, ekspor dan impor harus berada pada hubungan yang seimbang, artinya ekspor diperlukan untuk membayar impor.
Seperti telah dikemukakan di atas, pasal 33 UUD 1945 belum mampu diimplementasikan. Bahkan, dapat dikatakan baru sebatas normatif. Banyak cabang produksi yang vital dikelola oleh swasta atau investor asing. Freeport, ExxonMobil, Newmont adalah contohnya.
Dalam berbagai segi, pengelolaan ekonomi kita sekarang ini cenderung liberal. Bahkan, Indonesia dianggap sebagai negara paling liberal di antara negara-negara liberal. Hal yang ironis, di satu sisi kita tetap mempertahankan pasal 33 UUD 1945, namun di sisi lain, produk hukum di bawahnya justru menyimpang.
Pada tahun 1994 terjadi krisis ekonomi yang melanda Amerika Latin. Untuk mengatasinya, digulirkan suatu rekomendasi formula 10 elemen yang dinamakan Washington Consensus, antara lain:

Disiplin fiskal, menjaga anggaran agar tetap surplus;
Belanja APBN diprioritaskan untuk memperbaiki pendistribusi pendapatan;
Reformasi sektor perpajakan;
Liberalisasi sektor finansial;
Pertimbangan daya saing dan kredibilitas dalam penentuan kurs mata uang;
Liberalisasi perdagangan;
Tidak ada diskriminasi investasi asing;
Privatisasi BUMN;
Deregulasi atau penghilangan segala restriksi perusahaan baru yang hendak masuk pasar;
Perlindungan hak cipta (property right).

Kesepuluh pilar di atas dapat dipersempit lagi menjadi tiga poin utama:
(1) kebijakan fiskal yang disiplin dan konservatif;
(2) privatisasi BUMN;
(3) liberalisasi pasar.
Berbagai perdebatan akan pro-kontra neoliberalisme tampaknya mengambil Washington Consensus tersebut sebagai tolok ukur. Contoh yang nyata: privatisasi BUMN.
Masalahnya, apakah dengan sistem neoliberalisme, rakyat menjadi makmur dan tidak perlu terjadi krisis ekonomi? Korea Selatan mungkin kelihatan berhasil dengan sistem neoliberalismenya, namun ada campur tangan Amerika Serikat untuk menghadapi Korea Utara dan Cina. Amerika Serikat memberikan bantuan dan perhatian yang besar untuk menumbuhkan perekonomian Korea Selatan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Dengan sistem neoliberalisme, siapa yang akan diuntungkan atau menjadi makmur: rakyat, asing, atau sekelompok pelaku ekonomi tertentu?

Belajar ke Indonesia, Kini Malaysia Lebih Unggul Soal Pembangunan Tol


situs-berita-terbaru.blogspot.com - Belajar ke Indonesia, Kini Malaysia Lebih Unggul Soal Pembangunan Tol

versi Indonesia

versi Malaysia:

situs-berita-terbaru.blogspot.com - Belajar ke Indonesia, Kini Malaysia Lebih Unggul Soal Pembangunan Tol

versi malaysia
Bandung - Negeri jiran Malaysia kini memiliki kapasitas jalan tol jauh lebih baik dari Indonesia. Padahal negara tersebut pada awalnya belajar pembangunan tol dari Indonesia.


"Malaysia awalnya belajar bangun tol, tahun 1978 di Jagorawi. Sekarang mereka sudah buat tol dari Johor Baru sampai perbatasan Thailand," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo dalam acara dialog Menanti Kepastian Kenaikan Tarif Jalan Tol di Bandung, Senin malam (26/9/2011)

Ia mengatakan pembangunan tol di Indonesia begitu lambat walaupun sudah memiliki beberapa payung hukum undang-undang dan sudah terjadi silih bergantinya pemerintahan.

Sebelum adanya Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada periode 1999-2004 pembangunan tol rata-rata hanya 15 Km per tahun.

Sementara sejak adanya UU No 38 Tahun 2004 atau sekitar periode 2003-2010 penambahan jalan tol hanya 48 Km per tahun. Meski mengalami kenaikan, namun pertambahan jalan tol di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara lain seperti Malaysia, China dan lainnya.

"Dulu waktu Pak JK (Jusuf Kalla) punya target mau bangun jalan tol 1000 Km, seharusnya per tahun bisa bertambah 200 Km," imbuh Sudaryatmo.

Hal ini pun diakui oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali yang mengatakan Indonesia memang terlambat dalam menambah jumlah ruas tol. Terutama pasca krisis tahun 1998 lalu yang menyebabkan banyak proyek tol tertunda.

"Kita agak terlambat membangun jalan tol," kata Gani.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak ditempat yang sama mengatakan dari sisi daya saing infrastruktur jalan termasuk jalan tol, Indonesia mencatat peningkatan yang positif.

Berdasarkan peringkat daya saing jalan berdasarkan World Economic Forum (WWF), pada tahun 2007 dari 136 negara, Indonesia hanya menempati urutan ke-113.

"Beberapa upaya kita lakukan saat mengimplementasikan udang-undang (jalan). Intinya kita memodernisasi jalan disitu, supaya pemain lebih banyak lagi, supaya Jasa Marga lebih mantap lagi daya saingnya," jelasnya.

Hasilnya pada tahun 2008 daya saing Indonesia untuk infrastruktur jalan naik menjadi urutan ke-105. Kemudian tahun 2009 menempati urutan ke-95 dan tahun 2010 menduduki peringkat ke-84 dunia.

"Ini signfikan sekali, yang lain memang membangun, kita lebih membangun lebih cepat. Banyak jalan yang dilebarkan, tambahan jalan kita, seperti negara Jepang badan jalannya dilebarkan bukan berarti menambah lagi," ucapnya.

------------------
Nampaknya ini berita lanjutan dari berita ongkos transportasi di Indonesia yang mahal....
hayo...bangun infrastruktur yang cepat, agar ekonomi menggeliat dengan cepat pula.

sumber



Masihkah Indonesia Disebut Sebagai Negara Maritim?


Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, bahkan hampir  82 % Negara ini wilayahhnya adalah laut. Dengan cakupan wilayah laut yang segitu luasnya, maka Indonesiapun di akui secara internasional sebagai Negara Maritim yang di tetapkan dalam UNCLOS 1982. Jauh sebelum Indonesia merdeka, semangat maritim sudah menggelora di bumi pertiwi tercinta ini, bahkan beberapa kerajaan zaman dahulu mampu menguasai lautan dengan armada perang dan dagang yang besar. Namun semangat maritim tersebut menjadi luntur tatkala Indonesia mengalami penjajahan oleh pemerintah kolonial belanda. Pola hidup dan orientasi bangsa “dibelokkan” dari orientasi maritime ke orientasi agraris (darat).
Pengakuan Internasional bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan akhirnya tercapai dalam UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut Indonesia dengan segala ketatapan yang mengikutinya. Perluasan wilayah Indonesia dalam UNCLOS 1982 tidak hanya wilayah laut teteapi juga wilayah udara. Selain itu juga terjadi perluasan hak-hak berdaulat atas kekayaan alam di ZEE serta landas kontinen serta Indonesia juga masih memiliki hak atas pengelolaan natural reseources di laut bebas dan di dasar samudera. Kesemuanya ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat kaya. Tak dapat di ragukan lagu, namun apakan pemimpin – pemimpin bangsa ini mencermati hal itu???
Dekalarasi DJuanda 1957 yang menegaskan konsepsi Wawasan Nusantara memberikan kita anugerah yang luar biasa baik itu laut, darat maupun udara. Sementara UNCLOS 1982 menempatkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan potensi ekonomi maritim sangat besar. Sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.
Dengan cakupan yang demikian besar dan luas, tentu saja laut Indonesia mengandung keanekaragaman suberdaya alam laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati yang tentunya memberikan nilai yang luar biasa pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media transportasi antar pulau yang sangat ekonomis.
Pada zaman pemerintahan Ir. Soekarno sebagai presiden selalu terkumandang semangat maritim, namun dalam implementasi kebijakan pembangunan khusus dibidang laut sepertinya tidak serius, namun paling tidak sudah ada upaya menggelorakana semangat maritim. Salah satu statement Ir. Sukarno pada National Maritime Convention (NMC) 1963 adalah “Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan national building bagi negara Indonesia. Maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan kita harus menguasai armada yang seimbang”. Kondisi hilangnya orientasi pembangunan maritim bangsa Indonesia semakin jauh tatkala memasuki era Orde Baru, kebijakan pembangunan nasional lebih diarahkan ke pembangunan berbasis daratan (land based oriented development) yang dikenal dengan agraris, bahakan dengan bangga indonesia didelaksikan sebagai negara agraris penghasil produk rempah-rempah dan produksi pertanian yang spektakuler. Sangat di sesalkan, dan hal inipun masih berlanjut hingga era reformasi di negeri ini. Pemerintah seakan – akan hanya meneruskan apa yang sudah ada, dan tidak mau mengembangkan apa yang sebenarnya terlihat jelas oleh mata.
Perjuangan menuju Negara Maritim memang tidak mudah, namun jika seluruh bangsa ini memiliki kesamaan visi dan kebulatan tekad maka hal tersebut bukanlah hal yang mustahil. Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982 memberikan peluang yang besar bagi bangsa Indonesia untuk diimplementasikan secara serius melalui kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang memprioritaskan orientasi yang berbasis maritim. Melahirkan kebijakan pembangunan melaui  perundang-undangan, pembangunan kekauatan armada pertahanan, armada perdagangan, industri dan jasa maritim yang ditunjang dengan penguasaan IPTEK merupakan upaya serius yang harus segera dilakukan menuju Indonesia sebagai NEGARA MARITIM….. Jaya di Laut, Sejahtera di Darat dan Perkasa di Udara. Untuk lebih memperlancar perjuangan untuk mencapai negara maritim, sejak dini haruslah ada perubahan pola pikir bagi segala tatanan masyarakat dan pemerintahan dalam negeri ini, dengan adanya kurikulum – kurikulum mengenai ilmu perikanan dan kelautan yang di tanamkan sejak dini, bisa di mungkinkan kedepannya para generasi bangsa ini akan lebih mengembangkan sektor perikanan dan kelautan di negeri ini sehingga arah pengembangan negara ini dapat kembali kepada cita – cita terwujudnya negara maritim.
referensi : Dr. Y. Paongana, S.Si.,M.Si.

STRATEGI MARITIM: Jalan Menuju Jaya

 

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan luas wilayah 5,8 juta km per segi dan panjang garis pantai 95.181 km, sudah sepatutnya Indonesia memiliki  strategi maritim yang baik. Hal tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, keamanan dan pertahanan.

Jika dipetakan di belahan bumi lain, luas wilayah Nusantara sama dengan jarak antara Irak hingga Inggris (Timur-Barat) atau Jerman hingga Aljazair (Utara-Selatan). Letaknya yang seksi, ditopang potensi sumber daya alam berlimpah, membuat negara-negara yang berkepentingan tergoda menguasai kekayaan alam bumi khatulistiwa. Tak heran, ancaman dan gangguan terus menerpa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam mengatasi tantangan tersebut, seluruh komponen bangsa harus segera membangkitkan maritime domain awareness, atau kesadaran lingkungan maritim. Hal itu dibutuhkan karena bangsa Indonesia sekarang tidak lagi memiliki budaya bahari. Sehingga, perlu dibangun kembali upaya penyadaran.  Upaya ini harus sampai pada penyadaran efektif terhadap segala sesuatu yang menyangkut lingkungan maritim merupakan hal vital bagi keamanan, keselamatan, ekonomi dan lingkungan hidup bangsa Indonesia, serta menunjang upaya menegakkan harga diri bangsa.

Menyadarkan bahwa laut adalah aspek alamiah yang paling memengaruhi kehidupan poleksosbudhankam nasional merupakan isu yang paling utama dan menarik perhatian. Di sini pemerintah harus menjadi ujung tombak, dan untuk itu pemerintah Indonesia perlu segera menetapkan sebuah National Ocean Policy dalam rangka pemanfaatan laut bagi kemakmuran bangsa, sekaligus untuk mengembangkan kembali budaya bahari bangsa, yang tujuan akhirnya penguasaan laut nasional yang dapat menegakkan harga diri bangsa.
Aspek Sosial dan Budaya
Dari aspek kehidupan sosial dan budaya, sejarah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia pada masa lalu memiliki pengaruh besar di wilayah Asia Tenggara. Terutama melalui kekuatan maritim di bawah Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Tak heran, wilayah laut Indonesia dengan luas dua pertiga Nusantara diwarnai banyak pergumulan kehidupan di laut. Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia menguasai lautan besar. Bahkan, mampu mengarungi samudra luas hingga ke pesisir Madagaskar, Afrika Selatan.
Penguasaan lautan baik di masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit maupun kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar, lebih merupakan penguasaan de facto daripada penguasaan atas suatu konsepsi kewilayahan dan hukum. Namun, sejarah telah menunjukkan bangsa Indonesia mencintai laut, dan menjadi bagian masyarakat bahari. Tetapi pada masa penjajahan kolonial, bangsa Indonesia digiring hidup di daratan. Hal ini mengakibatkan menurunnya jiwa bahari. Padahal, nenek moyang masyarakat Indonesia telah memahami dan menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana yang menjamin kepentingan bangsa, seperti perdagangan dan komunikasi.
Pada sekitar abad ke-14 dan permulaan abad ke-15 terdapat lima jaringan perdagangan (commercial zones).Pertama, jaringan perdagangan Teluk Bengal, yang meliputi pesisir Koromandel di India Selatan, Sri Lanka, Burma (Myanmar), serta pesisir utara dan barat Sumatera. Kedua, jaringan perdagangan Selat Malaka. Ketiga, jaringan perdagangan yang meliputi pesisir timur Semenanjung
Malaka, Thailand, dan Vietnam Selatan. Jaringan ini juga dikenal sebagai jaringan perdagangan Laut China Selatan. Keempat, jaringan perdagangan Laut Sulu, yang meliputi pesisir barat Luzon, Mindoro, Cebu, Mindanao, dan pesisir utara Kalimantan (Brunei Darussalam). Kelima, jaringan Laut Jawa, yang meliputi kepulauan Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, pesisir barat Kalimantan, Jawa, dan bagian selatan Sumatera. Jaringan perdagangan ini berada di bawah hegemoni Kerajaan Majapahit.
Selain itu, banyak bukti pra sejarah di Pulau Muna, Seram dan Arguni yang diperkirakan budaya manusia sekitar 10.000 tahun sebelum masehi. Bukti sejarah tersebut berupa gua yang dipenuhi lukisan perahu layar. Ada pula peninggalan sejarah sebelum masehi berupa bekas kerajaan Marina yang didirikan perantau dari Nusantara di wilayah Madagaskar. Pengaruh dan kekuasaan tersebut diperoleh bangsa Indonesia karena kemampuannya membangun kapal dan armada yang mampu berlayar lebih dari 4.000 mil.
Dalam strategi besar Majapahit mempersatukan wilayah Indonesia melalui Sumpah Amukti Palapa dari Mahapatih Gajah Mada. Kerajaan Majapahit telah banyak mengilhami pengembangan dan perkembangan nilai-nilai luhur kebudayaan Bangsa Indonesia sebagai manifestasi sebuah bangsa bahari yang besar. Sayang, setelah mencapai kejayaan, Indonesia terus mengalami kemunduran. Terutama setelah masuknya VOC dan kekuasaan kolonial Belanda ke Indonesia. Perjanjian Giyanti pada 1755 antara Belanda dengan Raja Surakarta dan Yogyakarta mengakibatkan kedua raja tersebut harus menyerahkan perdagangan hasil wilayahnya kepada Belanda.
Sejak itu, terjadi penurunan semangat dan jiwa bahari bangsa Indonesia, dan pergeseran nilai budaya, dari budaya bahari ke budaya daratan. Namun, budaya bahari Indonesia tidak boleh hilang karena alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan terus menginduksi, dan membentuk budaya maritim bangsa Indonesia.
Catatan penting sejarah maritim ini menunjukkan, dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki keunggulan budaya bahari secara alamiah. Berkurangnya budaya bahari lebih disebabkan berkurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan maritim.
Aspek Eknomi
Laut Indonesia ditaksir menyimpan potensi kekayaan yang dapat dieksploitasi 156 miliar dolar AS per tahun atau sekitar Rp 1.456 triliun. Walau demikian, kontribusi sektor kelautan terhadap PDB nasional dinilai masih rendah. Pada 1998 sektor kelautan hanya menyumbang 20,06 persen terhadap PDB, itupun sebagian besar atau 49,78 persen disumbang subsektor pertambangan minyak dan gas bumi di laut. Ini menunjukkan bahwa kekayaan laut Indonesia yang sangat besar masih disiasiakan. Berbeda dengan negara maritim lain, seperti RRC, AS, dan Norwegia, yang sudah memanfaatkan laut sedemikian rupa hingga memberikan kontribusi di atas 30 persen terhadap PDB nasional mereka.
Sebagai suatu negara dengan kekuatan ekonomi yang terus berkembang, kelanjutan kemajuan Indonesia akan makin bergantung pada perdagangan dan angkutan laut dan ketersediaan energi, serta pada ekploitasi sumber daya laut dan bawah laut serta membangun industri maritim yang tangguh. Karena itu, sangat jelas Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat besar di laut.  Sebagai hal yang mendasari kepentingan Indonesia di laut, Indonesia harus memiliki kemerdekaan atau kebebasan menggunakan laut wilayahnya untuk memperjuangkan tujuan nasionalnya, serta mempunyai strategi untuk menjaga kepentingan maritimnya dalam segala situasi.
Pertanyaannya sekarang adalah, apakah Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk memanfaatkan lautnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kepentingan masyarakat internasional? Rasanya masih jauh panggang dari api. Jangankan memiliki kemampuan maritim yang memadai, usaha-usaha ke arah itupun belum tampak jelas. Bahkan Indonesia belum secara tegas menyatakan kepentingan nasionalnya di laut dan belum menetapkan National Ocean Policy. Pada dasarnya ada tiga kepentingan nasional Indonesia di laut.
Dari sisi pembangunan ekonomi maritim, Indonesia juga masih menghadapi banyak kendala. Sektor perhubungan laut yang dapat menjadi multiplier effect karena perkembangannya akan diikuti pembangunan dan pengembangan industri dan jasa maritim lainnya masih dikuasai kapal niaga asing. Azas cabotage seperti yang diamanatkan UU RI No. 17/2008 tentang Pelayaran masih perlu diperjuangkan agar dapat diterapkan dengan baik.  Kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya kapasitas kapal nasional, sedangkan pembangunan kapal baru dihadang tidak adanya keringanan pajak, sulitnya kredit, serta tingginya bunga kredit untuk usaha di bidang maritim mengingat usaha jenis ini memiliki tingkat resiko tinggi dan slow yielding.
Untuk angkutan domestik, armada nasional baru mampu mengangkut sekitar 60 persen. Peranan armada nasional dalam angkutan laut internasional baik ekspor maupun impor menunjukkan kenyataan yang lebih memprihatinkan, karena pemberlakuan prinsip Freight on Board (FoB), bukan Cost and Freight (CnF). Dari ekspor dan impor nasional, armada Indonesia hanya kebagian jatah sekitar 10 persen, mengakibatkan kerugian devisa sebesar 40 miliar dolar AS.
Memperhatinkan kondisi pelabuhan nasional yang belum tertata secara konseptual tentang pelabuhan utama ekspor-impor dan pengumpan. Selain itu, keamanan dan efisiensi pelabuhan Indonesia masih diragukan, terutama bila dihadapkan pada pemenuhan persyaratan International Ship and Port Safety (ISPS) Code.
Kecelakaan laut yang menimpa angkutan antar pulau memakan korban jiwa besar masih terus terjadi, mengingat kapal yang digunakan adalah kapal tua, tidak dilengkapi peralatan keselamatan, bahkan tidak layak laut.
Sisi lain dari laut yang memberikan peluang kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus buah pertikaian pada masa depan adalah sumber daya laut dan bawah laut. Indonesia memiliki Zona Ekonomi Eksklusif yang terbentang seluas 2,7 juta km persegi dan keberhasilan untuk mengekploitasi wilayah ini dapat membantu mengangkat Indonesia keluar dari keterbelakangan ekonomi. Namun disadari bahwa Indonesia kekurangan kemampuan teknologi untuk memanfaatkan kekayaan bawah lautnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya survey, researchdan sumber daya manusia di bidang maritim.
Indonesia bahkan masih mengalami kesulitan memanfaatkan wilayah lautnya yang kaya dengan sumber daya perikanan. Illegal, Unregulated and Unreported fishing masih terjadi secara luas, karena Indonesia belum mampu memperkuat armada perikanan nasional dan belum mampu mengawasi serta mengendalikan lautnya secara optimal. Diperkirakan Indonesia membutuhkan sekitar 22.000 kapal ikan dengan kapasitas masing-masing di atas 100 ton. Jumlah ini terlihat besar, namun sesungguhnya merupakan estimasi minimal. Sebagai perbandingan, Thailand memiliki sekitar 30.000 kapal ikan yang resmi dan konon sekitar 20.000 yang tidak terdaftar.
Dari uraian pembangunan ekonomi maritim ini terlihat jelas bahwa kekuatan armada pelayaran niaga dan perikanan adalah ujung tombak dan tolok ukur keberhasilan pembangunan ekonomi atau industri maritim nasional. Asas cabotage yang telah secara tegas diatur untuk diterapkan adalah kebijakan fundamental untuk pembangunan eknomoi industri maritim karena multiplier effect-nya sangat luas.  Intinya, untuk membangun ekonomi atau industri maritim, pemerintah harus segera menerapkan kebijakan insentif kredit dan pajak untuk pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan kapal sebagaimana diterapkan pemerintah dari negara-negara lain yang menjadi saingan armada pelayaran niaga. Inpres V/2005 dan UU RI No 17/2008, tentang Pelayaran telah mengatur masalah tersebut. Apabila hal ini diberikan perhatian khusus dan sungguh-sungguh pemerintah, pembangunan industri maritim akan menggeliat.
Aspek Keamanan
Kini, sudah saatnya bangsa Indonesia membangkitkan kembali kesadaran bahwa laut harus dipandang sebagai kesatuan wilayah, sumber kehidupan, media perhubungan utama, wahana merebut pengaruh politik dan wilayah utama penyanggah pertahanan.
Kedudukan Indonesia pada posisi silang perdagangan, memiliki empat dari sembilan Sea Lines of Communicationdunia mengakibatkan Indonesia mempunyai kewajiban yang sangat besar menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran internasional di Selat Malaka-Singapura, serta tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Indonesia belum mempunyai kemampuan pertahanan dan keamanan laut yang memadai. Apalagi untuk menjaga kedaulatan di seluruh wilayah laut yurisdiksinya.
Sepanjang berkaitan dengan kebijakan pertahanan nasional, pada dasarnya Indonesia adalah negara yang cinta damai dan tidak memiliki ambisi menguasai negara atau wilayah bangsa lain. Tetapi, Indonesia memiliki pulau-pulau yang jauh terutama di Laut Natuna dan Sulawesi, dan masih ada wilayah perbatasan yang belum ditetapkan serta wilayah sengketa. Karena itu, Indonesia harus tetap mewaspadai adanya kemungkinan kontingensi. Indonesia harus memiliki kesiagaan dan kemampuan untuk dapat mengendalikan lautnya dan memproyeksikan kekuatannya melalui laut dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kepentingan menjaga keselamatan, keamanan dan pertahanan Negara di laut, TNI AL sebagai tulang punggung upaya pertahanan dan keamanan di laut masih belum memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan penguasaan laut di bawah yurisdiksi nasional. Kasus Ambalat dan yang terakhir, penangkapan petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau oleh Polisi Laut Diraja Malaysia hanyalah beberapa contoh, bagaimana resiko yang harus diterima bila Indonesia tidak memiliki armada perang yang kuat dan kemampuan pengamanan laut yang handal. Dari kebutuhan sekitar 300 kapal kombatan, TNI AL hanya memiliki sekitar 130 kapal dengan komposisi dan kemampuan yang dirasa belum memadai. Kekuatan TNI AL tertinggal dari negara-negara tetangga, terutama dari sisi teknologi, karena masih mengandalkan kapal-kapal tua. Thailand saja memiliki kapal induk, sedangkan kapal kombatan Indonesia masih terbatas sampai jenis Korvet.
Pembangunan TNI AL  seharusnya lebih bersifat outward looking, yaitu berdasarkan kebutuhan pengendalian laut nasional sampai ke batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, bukan hanya untuk mendukung pertahanan di darat.  Perlu pula mempertimbangkan strategi pertahanan yang bersifat deterrent dan denial. Jika musuh bisa ditangkal dan dicegah di laut, kita tidak perlu berperang di darat. Sebagai contoh, Singapura menganut doktrin pertahananforward defence, yang jelas bersifat offensive. Selain itu, sesuai dengan UNCLOS 1982, kewenangan penegakan hukum di laut oleh kapal pemerintah atau government ship masih lemah karena tersebar pada beberapa instansi.Maritime security arrangement Indonesia perlu ditata kembali agar lebih efisien dengan membentuk Indonesian Sea and Coast Guard, sebagai single agency dengan multi task yang memiliki kemampuan penegakan hukum di laut yang mumpuni, serta memperkuat kemampuan dan posisi TNI-AL yang memiliki fungsi diplomasi, polisional dan militer.
Kepentingan mengamankan kegiatan ekonomi dan kedaulatan di laut yurisdiksi Indonesia yang sangat luas membutuhkan sistem yang profesional, efektif dan efisien. Contohnya, kewenangan menegakkan hukum di laut yang ditangani 13 instansi. Untuk mencapai itu diperlukan strategi maritim yang mencakup berbagai bidang.
Pakar hukum laut internasional, Prof Hasyim Djalal, menyatakan sudah sepatutnya Indonesia memiliki konsep negeara maritim (ocean policy).  Menurut Hasyim, konsep maritim yang dimaksud adalah negara  mampu memanfaatkan dan menjaga laut untuk mensejahterakan rakyatnya.  “Tapi, sayang kita sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, negara belum mampu memanfaatkan potensi sumberdaya laut,” kata Hasyim.
“Secara hukum internasional dan Undang-undang, memang Indonesia sebagai negara kepulauan. Tapi,  belum maksimal memanfaatkan kekayaan yang ada di laut. Maka itu diperlukan konsep strategi negara maritim yang tangguh dan berdaulat,” tambah Hasyim.
Menurut tokoh maritim ini,  negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan dan menjaga lautnya. “Banyak negara kepulauan tapi bukan negara maritim, ada negara yang lautnya sedikit tapi memiliki predikat negara maritim,” ungkapnya. Hasyim memberi contoh seperti China dan Amerika. “Ada juga negara yang tidak memiliki laut tapi menguasai laut, seperti Belanda menjajah Indonesia 350 tahun karena mereka mampu menguasai laut,” terangnya.
Hasyim juga menyoroti kebijakan pemerintah yang kurang serius terhadap perkembangan isu laut.  Menurutnya, perhatian pemerintah masih rendah, padahal Indonesia sebagai negara kepulauan.  “Perhatian pemerintah terhadap laut masih rendah. Padahal, kita ini negara kepulauan terbesar,” tukasnya.
Hasyim menilai pemimpin bangsa kurang memaknai perjuangan Djuanda atau yang dikenal Deklarasi Djuanda 1957.  Menurut Hasyim, secara visi Deklarasi Djuanda bagus. Tapi, keresapan kejiwaan itu yang sejak dulu sudah pahit sampai sekarang ada gejala sudah tidak baik.
Prof Dr Hasjim Djalal: Pikirkan Indonesia 50 Tahun ke Depan oleh Menurutnya  Deklarasi Djuanda ide pokoknya mempersatukan Nusantara,  tidak melihat laut Jawa, Sulawesi, Maluku sebagai laut bebas.  Tidak mudah memperjuangkan itu. Seluruh dunia ketika itu memprotes. Tapi beliau melihat itu sebagai salah satu yang harus diperjuangkan dengan sabar, dan bertahun tahun. Itu dari sisi kesatuan bangsa.  Deklarasi Djuanda pada dasarnya memperluas kekayaan alam Indonesia untuk keperluan bangsa Indonesia, tuturnya. sjim Djalal: Pikirkan Indonesia 50 Tahun ke Depan.
“Coba kita pikirkan. Setelah 50 tahun Deklarasi Djuanda, ke mana bangsa kita mau pergi. Pada tahun 1957 penduduk Indonesia masih sekitar 80 juta jiwa, sekarang 240 juta jiwa. Untuk 50 tahun yang akan datang ke mana mau kita bawa lagi bangsa ini. Djuanda dulu membawanya kepada Kesatuan Nusantara,” ujarnya.
Hasyim juga menyarankan kepada pemerintah untuk memikirkan masa depan bangsa untuk 50 tahun yang akan datang. Selama ini, pemerintah hanya memikirkan jangka pendek saja. “Pemerintah sudah harus memikirkan program jangka panjang. Bangsa ini mau di bawah kemana. Jangan  5 tahun saja pada pemilu,” imbuhnya.
Sementara, pengamat Pertahanan dari LIPI, Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan tantangan Indonesia sebagai negara kepulauan di era gelobalisasi.  Menurutnya, defenisi pertahanan dan kemanan maritim sejauh ini belum ada yang defentif. Seperti misalnya defenisi PBB dan ASEAN Maritime Forum.
“Untuk mengatisipasi perkembangan globalisasi, sebagai negara kepulauan, Indonesia memerlukan sebuah strategi maritim dalam bentuk Ocean Policy, yang hingga saat ini belum tuntas” ujar dia.
Dekan Fakultan Ilmu Perikanan dan Kelautan (FIPK) Institut Pertanian Bogor, Prof Indra Jaya, menambahkan,  salah satu kekurangan bangsa ini sebagai negara kepulauan  adalah dibidang sains dan teknologi. Indonesia memang  negara yang luas. Untuk menjadi Negara Maritim, ada tiga bidang yang bisa mewujudkan menjadi Negara Maritim, pertama adalah sumber kehidupan, perdagangan dan kekuatan laut.  “Ada tiga bidang yang bisa diwujudkan untuk negara maritim yaitu sumber kehidupan, pedagangan dan kekuatan laut,” terangnya.
Tempat terpisah,  pakar keamanan Negara maritim, Laksa TNI Purnawirawan, Robert Mangindaan dalam tulisannya di Quarterdeck yang diterima oleh Indonesia Maritime Magazine, bahwa agenda Securty Sector Reform tidak membawa kepentingan pihak-pihak lain yang tujuannya adalah mengkerdilkan ‘otot’ militer Indonesia, yang sebetulnya sudah sedemikian ‘kerdil’.
“Banyak pakar mengatakan bahwa milenium ketiga adalah era pasifik, dan pandangan tersebut disikapi oleh negara-negara kawasan dengan memperkuat ‘otot’ militernya. Padahal, dengan usainya perang  dunia dan menguatnya keinginan masyarakat internasional untuk mewujudkan dunia yang aman, damai dan stabil, sepertinya tidak mudah direalisasikan, sekalipun sudah menjadi acuan bersama, mislanya Agenda for peace yang gencar dipromosikan oleh PBB,” kata Robert dalam tulisannya mengenai Sketsa Situasi Kemanan Maritim.
Robert melaanjutkan bahwa perlu diakui benar adanya perampingan struktur kekuatan militer berlangsung di kawasan Asia Pasifik, akan tetapi pada prakteknya adagium civis pacem parabellum, justru diterapkan secara utuh. Malah ada pihak yang menaikan belanja pertahanan secara signifikan, mislanya China dengan budget 33 miliar dolar AS begitu pula dengan Amerika Serikat yang secara tegas mengatakan peningkatan anggaran belanja pertahanan setiap tahunnya.
Belakangan ini , ada beberapa inisiatif yang gencar dikembangkan di kawasan ini, yaitu Regional Maritime Security Initiatives (RMSI), Proliferation Security Initiatives (PSI), ada pula Maritime Securtiy Oprations (MSO) dan Pasifik Defense. Tujuannya adalah mengenai kemanan maritim kawasan untuk menghadapi berbagai ancaman, terutama menyangkut mencegah proliferasi senjata pemusnah massal, maritime terrorism, dan pula menjangkau searobbery and piracy.
“Dari perspektif Indonesia, critical uncertaintes yang perlu diperhatikan iahlah semua bentuk oprasi yang berkaitan dengan beberapa hal yaitu pertama upaya internasional untuk mengamankan choke points, kedua humanitarian assistance yang mengarah pada daerah-daerah yang bermaslah, ketiga provokasi untuk ‘mendatangkan’peacekeeping opration, yang sangat mungkin erat terkait dengan intra-state conflic. Semua bentuk opprasi tersebut, nantinyaq akan sama artinya dengan memberikan akses kepada kekuatan luar (yang lebih superior) untuk masuk ke daerah-daerah yang defense mechanism-nya belum mapan,” tegasnya.
Masih dijelaskan oleh Robert,  bahawa masalah kemanan maritim yang akan dihadapi ke depan, masih akan berkisar pada sea robbery and piracy, illegal fishing, trans-national trheat, illicit trafficking of weapon of mass destruction and related materials, pelanggaran wilayah, lalu lintas di laut yang terkait dengan gerakan separatis dan sangat mungkin ancaman maritime terrorism. Diperkirkan pula bahwa ancaman tersebut akan semakin meningkatr yang diukur dari intensitas, penggunan teknologi maju dan pengembangan modus operandi.
“Karena Indonesia berada di wilayah ring of fire, dan tiga patahan benua, yaitu Eurasia, Australia dan Pasifik Barat, maka ancaman benca alam patut dihindari dan diantisifasi. Tidak hanya itu penyelanggaran kemanan maritim, perlu bekerjasama dengan pihak-pihak lain dengan berpegangan pada beberapa hal, yaitu wadah yang tepat, saling menguntungkan, ada kesungguhan. Kesannya memang sederhana sekali, akan tetapi justru di sana ada titik terangnya,” beberanya.
https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-ash2/372897_131353430292780_619288642_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/188096_134547703323278_1162554518_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/372896_322832097804252_1451457464_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-ash2/188076_323826454312372_464368268_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/157988_245544635468600_1221856100_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/157972_225236267569573_1370082627_n.jpg

Baguru On Facebook

 
© Copyright 2010-2011 Baguru All Rights Reserved.
Template Design by Baguru | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.