'Hanya PSSI Yang Berhak Mengirimkan Timnas'

'Hanya PSSI Yang Berhak Mengirimkan Timnas'
Juru Bicara PSSI, Eddie Elison. © AFP

Sikap KPSI yang berencana membentuk Tim Nasional Indonesia tandingan sangat disayangkan oleh beberapa pihak.

Salah satunya Juru Bicara PSSI, Eddie Elison. Menurutnya, sangat tidak mungkin jika skuad tandingan tersebut nantinya akan diberangkatkan ke ajang Piala AFF 2012.

"Ini kejuaraan yang secara resmi digelar AFF, di mana PSSI menjadi anggotanya. Sehingga, hanya PSSI yang berhak mengirimkan Timnasnya," terang Elison kepada Bola.net.

"Hal ini mempertegas dan menguatkan kedudukan PSSI sebagai satu-satunya pihak yang sah mengirimkan Timnasnya ke ajang AFF," tambahnya.

Eddie juga meminta para pemain dan staf pelatih agar tidak terpengaruh dengan rencana tersebut. Ia meminta agar pemain asuhan Nil Maizar tetap fokus di pemusatan latihan.

"Biarkan saja apa yang sedang hangat di media-media. Para pemain dan tim pelatih harus tetap kompak dan kosentrasi," pungkasnya.

Akan Lapor ke FIFA, Djohar: Timnas Bentukan KPSI Mau Main di Mana?


Ketua Umum PSSI Djohar Arifin sangat menyayangkan dibentuknya tim nasional tandingan oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) dan akan segera melaporkan hal tersebut ke AFC dan FIFA.

Alih-alih berdamai meskipun sudah dimediasi oleh AFC dengan dibentuknya Joint Committee (JC), untuk menyelesaikan perseteruan, konflik PSSI dan KPSI malahan memanas lagi.

KPSI yang dimotori La Nyalla Mattalitti baru-baru ini menyatakan akan membentuk timnas sendiri yang akan diikutkan ke Piala AFF 2012. Tim tersebut dipimpin oleh pelatih Benny Dollo.

"Kami sangat menyayangkan tindakan KPSI yang melanggar kesepakatan Joint Committe. Mereka sekarang justru membuat timnas tandingan. Mereka tidak menghargai sama sekali kesepakatan itu," cetus Djohar di kantor PSSI di Jakarta, Jumat (10/8/2012).

"Saya akan melaporkan ke AFC dan FIFA melalui Joint Committee mengenai masalah ini. Pembentukan timnas di tengah kinerja JC. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Todung Mulya Lubis (ketua Joint Committe -- Red). Dia sudah melaporkan."

Djohar juga sangat yakin bahwa timnas tandingan itu takkan diakui di mana-mana, karena dibentuk seanak-enaknya kubu La Nyalla.

"Tidak akan mungkin mereka diakui FIFA dan AFC. Karena FIFA dan AFC masih mengakui kepengurusan saya. Mereka mau bertanding di mana? Mereka tidak bisa langsung seperti itu," sergah dia.

Djohar juga mengaku sangat kecewa dengan keputusan PT. Liga Indonesia yang tetap akan mengelar kompetisi Indonesian Super League (ISL) musim depan. Padahal, sesuai kesepakatan Joint Committee, kompetisi tidak boleh berjalan sampai menemukan liga profesional yang baru.

"FIFA dan AFC sudah membentuk Tim Task Force yang sudah mengarahkan untuk menyelesaikan masalah melalui penandatanganan MoU. Selama ini kan ada dua kompetisi, seharusnya itu satu," sambung dia.

"Kami tetap menjalankan Joint Commitee dan ini harus tetap berjalan. Masih ada waktu. Kami akan memanggil anggota JC untuk rapat kembali setelah lebaran atau September," tukas dia.

Kebiasaan-kebiasaan Orang Sukses Yang Harus Ditiru!!

 
Sukses bermula dari mental. Anda bisa saja miskin namun jika Anda yakin bahwa Anda bisa sukses, maka itulah yang akan Anda raih. Demikian juga sebaliknya, jika seseorang terlahir kaya, namun tidak memiliki mental sukses, maka kelak ia pun bisa jatuh melarat.

Tak peduli apa pun yang menjadi profesi kerja Anda sekarang, apakah karyawan rendahan atau bos sekalipun, Anda bisa meraih sukses dengan mengembangkan 50 kebiasaan sukses ini. Namun, ingat juga bahwa ukuran kesuksesan bukanlah uang, melainkan mental puas itu sendiri.

1.Carilah dan temukan kesempatan di mana orang lain saat orang lain gagal menemukannya.

2.Orang sukses melihat masalah sebagai bahan pembelajaran an bukannya kesulitan belaka.

3.Fokus pada solusi, bukan berkubang pada masalah yang ada.

4.Menciptakan jalan suksesnya sendiri dengan pemikiran dan inovasi yang ada.

5.Orang sukses bisa merasa takut, namun mereka kemudian mengendalikan dan mengatasinya.

6.Mereka mengajukan pertanyaan yang tepat, sehingga menegaskan kualitas pikiran dan emosional yang positif.

7.Mereka jarang mengeluh.

8.Mereka tidak menyalahkan orang lain, namun mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka.

9.Mereka selalu menemukan cara untuk mengembangkan potensi mereka dan menggunakannya dengan efektif.

10.Mereka sibuk, produktif, dan proaktif, bukan luntang-lantung.

11.Mereka mau menyesuaikan diri dengan sifat dan pemikiran orang lain.

12.Mereka memiliki ambisi atau semangat.

13.Tahu benar apa yang diinginkan.

14.Mereka inovatif dan bukan plagiat.

15.Mereka tidak menunda-nunda apa yang ada.

16.Mereka memiliki prinsip bahwa hidup adalah proses belajar yang tiada henti.

17.Mereka tidak menganggap diri sempurna sehingga sudi belajar dari orang lain.

18.Mereka melakukan apa yang seharusnya, bukan apa yang mereka mau lakukan.

19.Mereka mau mengambil resiko, tapi bukan nekat.

20.Mereka menghadapi dan menyelesaikan masalah dengan segera.

21.Mereka tidak menunggu datangnya keberuntungan, atau kesempatan. Merekalah yang menciptakannya.

22.Mereka bertindak bahkan sebelum disuruh/ diminta.

23.Mereka mampu mengendalikan emosi dan bersikap profesional.

24.Mereka adalah komunikator yang handal.

25.Mereka mempunyai rencana dan berusaha membuatnya menjadi kenyataan.

26.Mereka menjadi luar biasa karena mereka memilih untuk itu.

27.Mereka berhasil melalui masa-masa berat yang biasanya membuat orang lain menyerah.

28.Mereka tahu apa yang penting bagi mereka dan melakukan yang terbaik yang mereka bisa.

29.Mereka memiliki keseimbangan. Mereka tahu bahwa uang hanya alat, bukan segalanya.

30.Mereka paham betul pentingnya disiplin dan pengendalian diri.

31.Mereka merasa aman karena mereka tahu mereka berharga.

32.Mereka juga murah hati dan baik hati.

33.Mereka mau mengakui kesalahan dan tidak segan untuk minta maaf.

34.Mereka mau beradaptasi dengan perubahan.

35.Mereka menjaga kesehatan dan performa tubuh.

36.Mereka rajin.

37.Ulet

38.Mereka terbuka dan mau menerima masukan dari orang lain.

39.Mereka tetap bahagia saat menghadapi pasang surut kehidupan.

40.Mereka tidak bergaul dengan orang-orang yang salah/ merusak.

41.Mereka tidak membuang waktu dan energi emosional untuk sesuatu yang di luar kendali mereka.

42.Mereka nyaman bekerja di tempat yang ada.

43.Mereka memasang standar yang tinggi bagi diri sendiri.

44.Mereka tidak mempertanyakan mengapa mereka gagal namun memetik pelajaran dari itu semua.

45.Mereka tahu bagaimana harus rileks, menikmati apa yang ada, dan mampu bersenang-senang dalam kecerobohan sekalipun.

46.Karir mereka bukanlah siapa mereka, itu hanyalah pekerjaan.

47.Mereka lebih tertarik pada apa yang efektif ketimbang pada apa yang mudah.

48.Mereka menyelesaikan apa yang telah mereka mulai.

49.Mereka menyadari bahwa mereka bukan hanya makhluk hidup belaka, namun juga makhluk rohani.

50.Mereka melakukan pada yang mereka katakan.

Jadi, apakah ada beberapa kebiasaan yang sudah menjadi bagian dari hidup Anda saat ini?! Jika ada, kembangkan itu, dan tambahkan peluang sukses Anda dengan melakukan yang lain.

Ingat, sukses bukanlah milik orang yang tidak pernah gagal, melainkan milik orang yang tidak pernah menyerah.


5 Profesi Ini Bikin Anda Jadi Kaya

detail berita
CEO sebuah perusahaan (Foto:Corbis)
SEDANG bingung memilih karier yang tepat untuk Anda? Tak ada salahnya untuk menilik beberapa karier yang dapat menghasilkan kekayaan bagi Anda.
Menginvestasikan waktu dan tenaga untuk karier yang mendatangkan banyak uang merupakan tujuan jutaan orang di dunia. Memang terdapat beberapa karier yang memfasilitasi keinginan Anda. Bila Anda berniat menjadi miliuner, tak ada salahnya untuk membaca artikel ini.

Berikut ini beberapa karier yang dapat Anda pertimbangkan, sebagaimana dilansir Mag for Woman,

Dokter gigi

Hampir semua area di bidang kedokteran dibayar mahal. Alasan ini jelas, karena dokter bertanggung jawab pada kesehatan pasiennya. Beberapa penelitian menyatakan bahwa mahalnya biaya pengobatan disebabkan oleh mahalnya bayaran bagi sang dokter. Dokter gigi bisa dikatakan sebagai salah satu yang dibayar paling mahal. Operasi mulut, terutama pada rahang atas merupakan biaya tolerasi yang cukup mahal, tak salah bila dokter gigi dikatakan sebagai pencetak uang yang baik.

Real estate dealer

Ada beberapa jenis dari real estate dealers. Bila Anda mengurusi lahan besar dan memiliki kehebatan untuk menjaring klien, maka bisa jadi Anda akan mendapatkan keuntungan yang fantastis. Pekerjaan ini tak hanya menuntut seseorang untuk mengetahui informasi seputar properti, namun juga kemampuan bernegosiasi dan komunikasi yang sangat baik. Kemampuan menjalin relasi publik juga dapat membantu menemukan klien yang tepat sasaran.

Penasihat keuangan

Bila Anda tertarik dan memiliki bakat untuk meng-handle angka dan klien, maka Anda akan menjadi seseorang dengan karier sebagai penasihat keuangan. Latarbelakang bisa saja berbeda, ada yang memang belajar dalam bidang ini, ada pula yang semula akuntan atau bahkan pengacara.

Chief Executive Officer (CEO)

Seseorang yang berada di puncak perusahaan tentu akan dibayar besar, karena itu tak heran bila CEO dari kebanyakan negara dibayar sangat tinggi. Setiap peran dalam perusahaan memiliki area spesifik, namun seorang CEO diharapkan memiliki banyak pengetahuan dalam berbagai bidang. Dia juga harus mengambil keputusan eksekutif demi keuntungan dan efektivitas perusahaan. Bagi seseorang sepenting ini, perusahaan rela berbagi keuntungan besar untuk membayarnya.

Fashion designer

Banyak orang yang dapat membuat busana, namun hanya sedikit yang dapat menjadi kaya sekaligus terkenal. Rahasia mendapatkan hal ini ialah kemampuan menerjemahkan kreativitas melalui kain dan pola, kerja keras, dan keberuntungan. Saat seluruh bahan tersebut berpadu pada tempatnya, Anda tinggal selangkah menjadi miliuner.

sumber

7 Aktor Kungfu Terbaik di Dunia

Para aktor aktor kungfu ini memang sudah jarang tampil di layar kaca, bahkan ada yang sudah meninggal. Namun nama mereka pastinya masi di kenal orang orang sebagai aktor-aktor kungfu terbaik, 
 ini dia aktor kungfu terbaik :
7. Gordon Liu

Bagi para penggemar Sun Go Kong a.k.a. Kera Sakti mungkin sudah tak asing lagi dengan nama satu ini. Dia berperan sebagai Gu Mo Ong sang siluman kerbau yang mata keranjang. Namun perlu diketahui bahwa Gordon Liu ini adalah actor bela diri yang sangat tangguh. Di eranya dulu gerakan-gerakannya sebagai biksu shaolin sangat memukau. Dan mungkin karakter sebagai biksu shaolin inilah yang begitu melekat pada film-film Shaw Brothers di tahun 80-an. Gordon terkenal di Hollywood saat dia membintangi Dwilogi Kill Bill.

 
6. Hwang Jang Lee

Hwang Jang Lee adalah seorang actor laga Hong Kong yang sebenarnya berdarah Korea. Mungkin tidak banyak dari kita yang mengenalnya saat disebutkan nama Hwang Jang Lee. Namun saat kita melihat wajahnya maka kita akan segera mengenalnya sebagai Silver Fox (salah satu karakter antagonis yang diperankannya) atau Thunderfoot (musuh Jackie Chan dalam Drunken Master).

Hwang Jang Lee memang lebih terkenal sebagai karakter antagonis. Tapi walau demikian tidak jarang dari kita yang berdecak kagum dengan kemahiran bela dirinya itu. Pada masanya mungkin dialah yang pertama kali memperagakan dua kali tendangan kaki dalam satu lompatan yang lazim terlihat di jaman sekarang. Dia juga menemukan beberapa gerakan akrobatik yang pada saat itu tidak pernah terpikirkan oleh orang lain.

 
5. Yuen Biao
 
Yuen Biao memiliki keahlian khusus dalam seni bela diri kungfu dan telah bekerja dalam lebih dari 80 film sebagai aktor, stuntman dan koreografi aksi laga. Bersama-sama dengan "saudaranya" lulusan dari Sekolah Opera Peking, Sammo Hung dan Jackie Chan, ia adalah salah satu dari anggota Seven Little Fortunes.

Di awal-awal tahun 1970an, Yuen mulai bekerja sebagai seorang stuntman dan peran pembantu. Setelah berperan dalam beberapa film Yuen menjadi seorang stunt untuk Bruce Lee di film Enter the Dragon (1973). Dia juga adalah salah satu "tiruan" dari Bruce Lee dalam film Game of Death (1978), melakukan berbagai macam gerakan akrobatik dan stunt dimana Bruce Lee "body double" (****wondo expert, Tai Chung Kim) tidak dapat melakukannya. Yuen tetap bekerja sebagai seorang stuntman, dan juga sebagai aktor di dunia industri perfilman Hong Kong.

Akhir tahun 1970an dan awal-awal tahun 1980an, berkat hubungan baiknya Sammo Hung dan Jackie Chan, ia mulai bekerja secara rutin sebagai aktor. Selain itu ia juga muncul dalam beberapa peran kecil dalam beberapa film seperti Hung trilogi Lucky Stars.


4. JET LI
 
Siapa yang tak kenal master Wong Fei Hung? Seorang tabib china yang juga jago kungfu. Kisah Wong Fei Hung diangkat ke layer lebar melalui Once Upon a Time in China. Dan saat itu Jet Li lah yang berperan sebagai legenda bangsa China itu. Peran Jet Li sebagai mater Wong benar-benar begitu hidup dan melekat.

Jet Li adalah 1 dari sekian banyak aktor yang tak pernah mengenyam pendidikan formal dalam bidang akting. Terlahir dengan nama Li Lian Jie pada tanggal 26 April 1963 di Beijing, Jet Li mengawali karirnya di dunia film dari Wushu.

Jet Li mulai mempelajari ilmu bela diri ini sejak ia berumur 8 tahun. Banyak sudah medali yang ia peroleh dari menjadi atlet Wushu ini.

Saat terjadi booming film-film Kung Fu di Cina sekitar tahun 80-an, daya tarik dunia peran ini mempesona Jet Li yang belum juga berusia 20 tahun. Jet Li terjun ke dunia film dalam film pertamanya SHAOLIN TEMPLE.

 
3. JACKIE CHAN
 
Jackie Chan adalah aktor, sutradara, stuntman dan penyanyi yang terkenal dengan kebiasaannya yang tidak pernah menggunakan pemain pengganti dalam adegan-adegan berbahaya dalam film-filmnya. Selain 'seni' perkelahian yang digunakan dalam adegan-adegannya. Dan salah satu film yang membuatnya naik daun adalah Trilogi Police Story.

Jackie yang selalu bermain beradegan kung fu di hampir semua film-filmnnya, berbeda di film terbarunya SHINJUKU INCIDENT. Ia tidak beradegan kung fu dan juga tidak berperan sebagai sutradara sebagaimana film-film Jackie terdahulu.

 
2. SAMMO HUNG

Sammo Hung adalah seorang aktor, produser dan sutradara film laga Hong Kong yang cukup dikenal akan hasil kerja dalam bidang seni bela diri Cina dan dunia perfilman di Hong Kong. Ia pernah menjadi koreografi pertarungan untuk beberapa orang terkenal, seperti, Bruce Lee, Jackie Chan, King Hu, Stephen Chow dan John Woo.

Hung adalah tokoh yang sangat penting yang membawa gelombang perubahan baru di Hong Kong di tahun 1980an, membantu perkembangan seni bela diri dan memulai Jiang Shi genre (mayat penghisap darah).

Hung juga dikenal sebagai "Dai Goh", sampai pembuatan film Project A, yang menampilkan kedua aktor terkenal tersebut. Karena Hung adalah yang tertua diantara mereka, kung fu "brothers", dan yang pertama kali terkenal di dnia perfilman, maka ia mendapatkan nama julukan baru, "Dai Goh Dai", yang artinya, Saudara Tertua atau Saudara yang Tertua

 
1. BRUCE LEE
 

Bruce Lee dikenal sebagai aktor aktion legendaris China yang populer dengan film-film silatnya. Selain sebagai aktor, Lee juga seorang produser film, yang memproduksi film-film Hongkong, di samping terkenal juga sebagai seorang master kung fu dan penulis buku.

Pria yang juga memiliki nama Li Xiao Long ini, mengeluti dunia akting sejak usia balita, di mana ayahnya yang juga pemain opera sering mengajak dirinya bermain di pangung. Hingga akhirnya pada usia 18 tahun, ia telah membintangi 20 film. Dimana film-film terkenal yang dibintanginya di antaranya WAY OF THE DRAGON, ENTER THE DRAGON, FIST OF FURY, THE GREEN HORNET, dan lain-lain.

Tidak hanya film yang menjadi karya Lee, aktor yang menempuh ilmu filsafat selama kuliah itu juga seorang penulis buku. Selain juga menciptakan sebuah seni bela diri yang ia diberi nama Jeet Kune Do, yang dipadukan dari ilmu bela diri, fisika dan ajaran tao yang selama ini dipelajarinya.

Pesan Terakhir Orang Terkenal di Dunia Sebelum Wafat


 Biasanya sebelum meninggalkan dunia ini, sebagian orang ada yang mengucapkan kata-kata atau juga berupa pesan-pesan terakhir mereka. Berikut ini adalah kumpulan kata-kata atau pesan terakhir dari orang-orang terkenal. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari mereka yang sudah pergi mendahului kita…
Quote: Ummatii … ummatii … ummatii (Umatku … umatku … umatku) Rasul Muhammad Saw, Nabi dan Rasul terakhir.

Quote: Tahu kamu kalau aku ngomong blak-blakan. Aku yakin akan terjadi perang saudara. Kalau perang dengan bangsa lain, kita bisa membedakan fisiknya. Tapi dengan bangsa sendiri, itu sangat sulit. Lebih baik aku robek diriku sendiri, aku yang mati daripada rakyatku yang perang. Aku tidak sudi minta suaka ke negeri orang. Bung Karno, dibisikkan kepada Putu Sugianitri ajudannya sebelum ajal.

 
Quote: Tuhanku, Tuhanku …. Chairil Anwar, Penyair Angkatan 45

 



Quote: Is someone hurt? (Adakah orang lain yang terluka?) Robert F. Kennedy kepada istrinya setelah dia tertembak dan sebelum koma



 Quote: I’ll be in Hell before you start breakfast! (Saya akan berada di neraka sebelum kamu memulai sarapanmu !) “Black Jack” Ketchum, perampok kereta api








Quote: Don’t worry…it’s not loaded… (Jangan khawatir … pistol ini belum siap pelurunya …) Terry Kath, musisi rock Chicago Transit Authority ketika ia membersihkan pistolnya dan menarik pelatuknya

Quote: Die, my dear? Why that’s the last thing I’ll do! (Matikah aku, sayangku ? Mengapa hal itu yang terakhir yang akan kualami.) Groucho Marx, Komedian Amerika

Quote: Go on, get out! Last words are for fools who haven’t said enough! (Ayolah, semua keluar ! Kata-kata terakhir hanyalah kebodohan bagi siapa saja yang berkata cukup !) Karl Marx, ketika ditanya oleh pembantunya apa kata-kata terakhirnya.

Quote: I have a terrific headache. (Saya merasa sakit kepala yang luar biasa.) Franklin Delano Roosevelt, presiden ke-32 USA.

Quote: I’d hate to die twice. It’s so boring. (Saya benci kalau harus mati dua kali. Kematian ternyata begitu membosankan.) Richard Feynman, Fisikawan Amerika

Quote: I have not told half of what I saw. (Saya belum mengungkapkan separuh dari apa yang kulihat.) Marco Polo,Penjelajah dunia

Quote: Lord help my poor soul (Tuhan, tolong jiwaku yang malang) Edgar Allan Poe, penulis Amerika

Quote: Thank God. I’m tired of being the funniest person in the room. (Terimakasih Tuhan. Saya lelah untuk menjadi orang paling lucu di ruangan ini.) Del Close,komedian Amerika.

Quote: I don’t have the passion anymore, and so remember, it’s better to burn out than to fade away. Peace, Love, Empathy. Kurt Cobain. (Aku sudah tidak bergairah lagi, dan ingatlah, tubuh ini lebih baik dibakar hingga musnah daripada dikuburkan. Damai, cinta, kasih. Dari Kurt Cobain.) Kurt Cobain, vokalis dan gitaris grup musik Nirvana dalam catatan bunuh dirinya.

Quote: It’s very beautiful over there. (Di sana ternyata begitu indah.) Thomas Alva Edison,penemu bola lampu listrik.

Quote: Don’t worry, relax! (Jangan khawatir, santai saja!) Rajiv Gandhi, PM India kepada staf keamanannya beberapa menit sebelum dibunuh oleh bom bunuh diri.

Quote: No! I didn’t come here to make a speech. I came here to die. (Tidak! Saya ke sini bukan mau berpidato. Saya kesini untuk mati.) Crawford Goldsby a.k.a. Cherokee Bill, ketika ditanya apa yang akan dikatakannya sebelum dia digantung.

Quote: I know you’ve come to kill me. Shoot, you are only going to kill a man. (Saya tahu kamu datang untuk membunuhku. Tembaklah, kamu hanya akan membunuh seorang manusia.) Che Guevara, Pemimpin Revolusi Marxis Argentina.

Quote: I’m tired of fighting. (Saya dibikin cape oleh pertempuran ini.) Harry Houdini,pesulap

Quote: I see black light. (Saya melihat cahaya hitam.) Victor Hugo, penulis Perancis.

Quote: Let me go to the Father’s house. (Lepaskan aku menuju rumah Bapaku.) Pope John Paul II, Paus ke-263. Quote: I’m bored with it all. (Saya sedang bosan dengan semua ini.) Winston Churchill, PM Inggris pada PD II, sebelum koma dan meninggal sembilan hari kemudian.

Quote: Jesus, I love you. Jesus, I love you. (Jesus, aku cinta engkau. Jesus, aku cinta engkau.) Mother Teresa, suster dari Albania. Quote: Don’t disturb my circles! (Jangan ganggu lingkaranku !) Archimedes, ilmuwan Yunani.

Quote: I hope the exit is joyful and hope never to return. (Aku berharap jalan keluar ini penuh dengan kegembiraan dan berharap tidak akan pernah kembali lagi.) Frida Kahlo, Pelukis Mexico.

Quote: They couldn’t hit an elephant at this distance. (Mereka tidak akan bisa menjatuhkan satu gajah pun pada jarak ini.) General John Sedgwick, Union Commander dalam U.S. Civil War, yang ditembak beberapa menit setelah mengucapkan ini.

Quote: Dying is easy, comedy is hard. (Mati itu mudah, meluculah yang sulit) George Bernard Shaw, novelis, kritikus, politikus dll. Quote: I’m losing. (Saya sedang kalah.) Frank Sinatra, penyanyi dan bintang film Amerika.

Quote: Crito, I owe a cock to Asclepius. Will you remember to pay the debt? (Crito, aku berhutang seekor ayam pada Asclepius. Akan ingatkah kamu untuk membayar hutangku itu?) Socrates, filsuf dari Yunani.

SUMBER:

DI BAWAH CENGKERAMAN ASING


 

Rank : 6 out of 10 stars [DREG! DREG! DREG!]
Title : DI BAWAH CENGKERAMAN ASING – Membongkar Akar Persoalannya dan Tawaran Revolusi untuk Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Author : Wawan Tunggul Alam
Page : 224 pages
Published : Ufuk Press
Year : 2009 (July)
Category : Paperback
Genre : NonFiction

Indonesia terjajah bangsa asing! Setelah lepas dari penjajah dan kemudian merdeka, sekarang Indonesia kembali terjajah oleh bangsa asing. Disadari atau tidak, Indonesia telah menjadi bangsa yang miskin akibat penjajahan model baru ini. Bahkan penjajahan yang terjadi di Nusantara ini lebih besar bahayanya dan lebih canggih cara-caranya.
Isu ini bukan sekedar analisis tentang kepemilikan perusahaan dan profit semata, banyak kepentingan rakyat dan bangsa ini sendiri yang terkait dengan produk-produk yang dihasilkan bangsa asing. Wawan Tunggul Alam dengan lugas menjabarkan perusahaan dan instansi apa saja yang membikin Indonesia dikuasai oleh pihak-pihak seperti dan sampai sekarang. Kini, mulai dari membuka mata, mandi, sikat gigi, makan nasi, berak, beraktivitas di siang hari, hingga kita terpejam lagi, bangsa asing telah menguasai hidup kita. Uhm, gua kagak percaya inih!
Tengok saja, air mineral yang kita beli dari aqua, 74 persen sahamnya telah dikuasai oleh Danone asal Perancis. Pun saat membelikan anak-anak kita susu SGM (Sari Husada), 82% sahamnya telah dikuasai Numico asal Belanda. Bahkan, untuk menikmati teh celup sariwangi yang kita beli di warung atau pasar swalayan pun 100% kepemilikannya sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing Unilever. Sungguh kenyataan ini membuat saya geram, miris, sekaligus terbuka kesadarannya.
Masalah mendasar sebetulnya bukan pada saham dan kepemilikan asing. Saham hanya batang dari sebuah pohon yang kita perhatikan. Kepemilikan asing pun tidak menjadi soal jika patuh terhadap aturan yang berlaku dan berpihak kepada rakyat Indonesia. Satu poin pentingnya adalah kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 yang menjadi dasar untuk memprivatisasi BUMN adalah sebuah penyimpangan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Padahal terdapat bidang-bidang usaha yang seharusnya tidak dilepas (bukannya malah dijual seperti INDOSAT, yang mana setelah diprivatisasi justru menjadikan sinyalnya anjlog!). Tidak hanya itu, PP tersebut telah mencederai UUD 1945 Pasal 33 yang berbicara soal “barang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak”. Di situ seolah-olah pemerintah adalah pemilik barang produksi yang terkait, bukannya hanya sebagai pengelola yang arif dan bijaksana untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masih banyak permasalahan yang diderita Indonesia dan rakyatnya gegara pihak asing. Saya yakin, kalau mau disebutkan satu per satu ketergantungan kita terhadap perusahaan asing tentunya bakal panjang daftarnya. Ini memalukan.
Apa yang ingin disampaikan adalah mari rakyat Indonesia kita kerahkan pikiran dan tenaga kita untuk Indonesia yang lebih sejahtera. Buku ini membedah akar persoalan cengkeraman asing itu sembari memberi solusi atas apa yang musti kita lakukan, terutama pemerintah, untuk menjadikan rakyat Indonesia tuan rumah di negeri sendiri. Semoga Indonesia sejahtera dan sentosa!

RESUME BUKU : “DI BAWAH CENGKERAMAN ASING” KARYA : WAWAN TUNGGUL AMETUNG
Posted on Februari 22, 2010 by danang651
Untuk mendownload file, silakan klik link berikut ini :
http://www.ziddu.com/download/9069253/hal1-10.pdf.html
http://www.ziddu.com/download/9069254/hal11-21.pdf.html
BAB 1
DARI BANGUN HINGGA TIDUR, DIKUASAI ASING
Pernahkan anda menyadari, dari bangun tidur, beraktifitas, hingga tidur lagi, semua yang berkaitan dengan kegiatan kita sehari-hari telah dikuasai bangsa asing? Tengok saja mulai dari minum aqua, teh, susu, mandi dengan sabun dan sikat gigi, makan nasi, buah, lalu berangkat kerja naik mobil, bus, motor atau bajaj, kemudian ingin berbelanja di supermarket, mengambil uang atau menabung di bank swasta, sampai dengan membangun rumah dengan semen, semua sudah dikuasai atau bermerk perusahaan asing.
Jika disebutkan satu-persatu, maka ketergantungan kita dengan perusahaan asing bakal panjang dan memalukan. Realitanya, bangsa kita sebenarnya telah dijajah bangsa asing. Kalau dulu sebatas Belanda dan Jepang, sekarang ini beragam bangsa asing mencengkeram negeri kita. Derasnya investasi asing dan peralihan kepemilikan lokal menjadi milik asing malah mendapat berbagai alasan pembelaan dari para pengamat dan pejabat pemerintah Indonesia yang pro bangsa asing.
Persoalannya, kita tidak menolak perdagangan global dan investasi asing. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana perusahaan asing begitu dahsyatnya menguasai pasar di Indonesia sementara kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri.
Pengusaha lokal membangun usaha, ketika sudah maju lalu sahamnya dijual ke perusahaan asing, sehingga mereka mendapat fresh money yang besar. Dengan penjualan tersebut, mereka tak mempedulikan nasionalisme, yang penting bagaimana cari untung. Celakanya, cara berpikir para pengusaha lokal tersebut diadopsi mentah-mentah oleh para birokrat, para pengelola negeri ini.
Jadi, kalau sekarang ini perusahaan asing bisa merajalela dan begitu menguasai lahan-lahan di Indonesia, besar kemungkinan ada unsur kesengajaan dari pihak kita. Dan hal ini patut dipertanyakan. Bukankah dengan membiarkan perusahaan asing menguasai lahan-lahan di Indonesia sama saja kita menyerahkan diri di bawah cengkeraman atau dijajah bangsa asing, dan kita semakin tidak punya harga diri, serta keberanian.
Kondisi merajalelanya perusahaan asing menguasai lahan-lahan di Indonesia sengaja diciptakan oleh bangsa kita sendiri lantaran para pengelola negeri ini telah terjangkit mental korup, mental suap. Kondisi ketidakmampuan terhadap pihak asing diakibatkan oleh lemahnya hukum, karena nyatanya undang-undang atau perangkat peraturan lainnya dapat dibuat sesuai pesanan pihak asing.
Pengakuan John Perkins dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man semakin membuka mata kita sekaligus membuktikan bahwa pihak asing ternyata ikut mempengaruhi kebijakan pemerintah kita. Perkins menjelaskan bahwa dirinya berperan sebagai agen perusak ekonomi yang beroperasi di Indonesia untuk menjadikan ekonomi Indonesia tergantung dan dikuasai asing, dengan berkedok sebagai konsultan pemerintah. Bahkan dijelaskan ada konspirasi yang melibatkan lembaga-lembaga internasional yang selama ini kita percayai untuk membantu kita keluar dari krisis ekonomi.
Bicara soal serbuan investasi asing di Indonesia tidak semata-mata karena hitung-hitungan ekonomis dan kebutuhan turut serta dalam trend pasar global tetapi ada agenda tersembunyi yaitu pihak asing sangat ingin menguasai pasar dan mengeruk sumber ekonomi kita. Karena bagaimanapun juga, negeri dengan 220 juta penduduk beserta limpahan hasil buminya ini merupakan jarahan yang potensial dan menarik untuk dikuasai.
Bangsa Tanpa Identitas
Dampak dari cengkeraman asing di bidang ekonomi ternyata berimbas pada budaya kita. Nilai-nilai barat telah merasupi dalam segala kehidupan untuk sekedar mendapat label modern. Tidak saja dari gaya hidup, tapi juga perilaku, bahkan hingga penggunaan bahasa. Tidak berlebihan jika kita dikatakan “bangsa tanpa identitas”.
Menyedihkan, memang! Ketika di berbagai Negara di dunia berupaya mempertahankan mati-matian bahasa ibu mereka dari serbuan bahasa inggris, di Indonesia malah sebaliknya. Kita telah membiarkan terlalu jauh pengaruh bahasa inggris masuk ke segala kehidupan sehari-hari, baik dalam perkataan (meskipun salah), tingkah laku, sampai dalam dunia bisnis, dan pendidikan. Sehingga bangsa kita semakin terperosok tidak memiliki identitas. Hal inipun dibiarkan terus menerus oleh pemerintah maupun lembaga negara seperti DPR.
Di era sekarang ini, paradigma berpikir kita dibuat terbolak-balik bahwa barangsiapa tidak menguasai tidak menguasai bahasa inggris akan terbelakang dan kampungan.Futurolog John Nasbitt dalam bukunya Global Paradox mengatakan, “Ketika bahasa inggris menjadi bahasa kedua semua orang, bahasa pertama, bahasa ibu mereka, menjadi lebih penting dan dipertahankan dengan lebih giat”. Akan tetapi orang Indonesia justru kebalikannya. Orang Indonesia malah mati-matian membela sok keinggris-inggrisan.
Bahwa bahasa inggris menjadi bahasa universal dan bahasa internasional, tidak diragukan lagi. Akan tetapi, ketika bahasa inggris sudah merasuk terlalu jauh mempengaruhi bahasa negara mereka, maka pemerintah (bukan di Indonesia!) pun berusaha mati-matian untuk melindungi bahasa mereka sendiri.
BAB 2
C’MON, MISTER, PLEASE..
KERUKLAH HASIL BUMI INDONESIA
Ketika presiden Soeharto baru saja naik tahta, melalui konferensi di Jenewa, November 1967 untuk mendapat utangan atau pinjaman guna modal pembangunan negerinya, kekayaan alam Indonesia harus dibagi-bagikan kepada perusahaan transnasional raksasa, dan dengan harga murah pula.
Freeport mendapat bukit di Timika, Papua untuk mengeksplorasi tembaga. Alcoa mendapat bauksit, sekelompok konsorsium Eropa mendapat nikel di Papua Barat, sekelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis giliran mendapat pengelolaan hutan-hutan tropis di Sumatera, Kalimantan dan Papua Barat.
Kekuatan Asing Pengaruhi Kebijakan Politik dan Hukum
Tulisan Lisa Pease dalam artikelnya “JFK, Indonesia, CIA and Freeport” di majalah Probe (1996), yang juga tersimpan dalam National Archieve, Washington DC, semestinya dapat membukakan mata kita, bahwa begitu dahsyatnya kekuatan raksasa bisnis asing mempengaruhi kebijakan politik dan hukum di Indonesia yang notabene sebagai negara yang berdaulat.
Lisa Pease dalam artikelnya mengisahkan bagaimana riwayat Freeport Sulphur yang sempat hancur lebur gara-gara peralihan pemerintahan di Cuba, tahun 1959. Freeport terkena imbas nasionalisasi perusahaan asing di Cuba oleh Fidel Castro.
Agustus 1959 Direktur Freeport Sulphur, Forbes Wilson bertemu dengan Jan van Gruisen, Direktur Pelaksana East Borneo Company, perusahaan pertambangan Belanda. Wilson tertarik cerita Gruisen mengenai Gunung Erstberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat. Wilson pun menjelajah kawasan Gunung Erstberg selama beberapa bulan. Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur dan East Borneo Company menjalin kerjasama untuk mengeksplorasi biji tembaga di Gunung Erstberg. Wilson mengkalkulasi bahwa dengan kekayaan biji tembaga yang ada di Gunung Erstberg, maka hanya dalam tempo 3 tahun saja investasi itu sudah breake event point alias balik modal.
Ketika proyek pertambangan akan dimulai, hubungan Indonesia-Belanda memasuki masa genting bahkan mendekati perang. Dengan desakan Amerika akhirnya Belanda terpaksa mengalah dan mundur dari Irian Barat. Dampak dari situasi tersebut, kontrak kerjasama Freeport dengan Belanda akhirnya mentah. Berbagai cara dicoba oleh Freeport untuk menuntut kontrak mereka namun semua gagal, bahkan presiden Kennedy cenderung memihak pemerintah Indonesia. Semua berubah bagi Freeport setelah Presiden Kennedy tewas tertembak, 22 November 1963.
Mulai Mengobok-obok Indonesia
Salah satu direktur Freeport yang paling bahagia atas perubahan situasi pasca tewasnya Presiden Kennedy adalah Augustus C. “Gus” Long. Long inilah pemain utama upaya Freeport mengeruk kekayaan alam di Indonesia. Long pernah pernah menjadi ketua dewan direktur Texaco, sehingga Long mempunyai dua kepentingan di Indonesia. Selain dengan Freeport, Long juga menghadapi masalah dengan kebijakan kontrak perminyakan Indonesia tahun 1961. Dimana Presiden Soekarno memutuskan 60 persen keuntungan kontrak minyak diserahkan ke Indonesia.
Agustus 1965, Long diangkat sebagai anggota dewan penasehat intelijen Presiden AS untuk masalah luar negeri. Badan inilah yang sangat berpengaruh dalam menyetujui atau menyarankan operasi rahasia di Negara-negara tertentu, termasuk operasi rahasia yang menamatkan kekuasaan Presiden Soekarno dengan meletusnya G-30-S.
Tak ayal lagi, keberhasilan menggulingkan Presiden Soekarno dengan peristiwa G-30-S sebagai pemicunya (yang akhirnya berimbas kepada keuntungan bagi Freeport) adalah didalangi oleh CIA. Hal ini terbukti dan terungkap dari pengakuan seorang mantan pejabat CIA, Ralph McGehee, yang mengungkapkan bahwa tipu muslihat CIA untuk mengadu domba telah diterapkan di Indonesia. Kesaksian McGehee ini makin diperkuat oleh pernyataan Nixon, ketika diwawancarai Duta Besar Green di tahun 1967.
Ketika UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disahkan tahun 1967, perusahaan asing yang pertama kali kontraknya ditandatangani Soeharto adalah Freeport. Perusahaan ini sangat canggih bermain di segala lini. Di bawah komando Augustus C. Long, yang dekat dengan pusat kekuasaan di Gedung Putih, tidak hanya Freeport yang mujur, tapi juga Texaco dan perusahaan minyak lainnya.
Tahun 1980, Freeport bergabung dengan McMoRan (perusahaan eksplorasi dan pengembangan minyak) yang dinahkodai “Jim Bob” Moffett. Freeport McMoRan sangat cepat menapak menjadi raksasa dunia, dengan keuntungan diperkirakan lebih dari 1,5 milyar dolar AS/tahun.
Seorang eksekutif Freeport, George A. Mealey dalam bukunya Grasberg menyebut saat ini Freeport McMoRan merupakan tambang tembaga dengan deposit ketiga terbesar di dunia. Sedang untuk emas menempati yang pertama. Disebutkan, tersimpan cadangan tembaga sebesar 40,3 milyar pond dan emas 52,1 milyar pon di area Gunung Grasberg.
Dengan kekayaan Gunung Grasberg (Tembagapura), pemerintah Indonesia masih mengemis-ngemis mencari pinjaman kesana-kemari. Padahal, cadangan emas dan tembaga yang dapat membayar seluruh utang Indonesia malah diserahkan kepada pihak asing.
Untuk melindungi dan mengamankan investasi bangsa asing, pemerintah Presiden Soeharto pun menerbitkan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Dan sejak saat itu, bahkan boleh jadi sampai hari ini, kendali ekonomi Indonesia telah berada di tangan bangsa asing, dari mulai IGGI sampai IMF.

BAB 3
Investasi Asing: VOC Gaya Baru
Saat ini bangsa Indonesia, disadari atau pun tidak, sedang mengalami penjajahan gaya baru. Bangsa asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional masuk dengan segala cara untuk dapat melakukan eksploitasi kekayaan Indonesia. Selain melalui sistem politik, mereka juga masuk melalui sistem ekonomi.
Melalui mekanisme FDI (Foreign Direct Investment), yaitu investasi langsung luar negeri dimana sebuah perusahaan asing menanamkan modal jangka panjangnya di Indonesia, bangsa asing dapat secara langsung menguasai perusahaan di Indonesia termasuk menguasai kebijakan ekonomi dan hukum di Indonesia.
Berikut merupakan praktik-praktik FDI yang lumrah kita temui:

Penguasaan saham mayoritas.
Penanaman modal untuk pendirian perusahaan baru.
Reinvestasi pendapatan perusahaan.
Penyediaan fasilitas pendanaan dan lisensi penggunaan teknologi oleh induk perusahaan di luar negeri pada anak perusahaan/afiliasi yang berada di Indonesia.
Joint venture dengan perusahaan Indonesia.

Dengan mekanisme-mekanisme diatas, perusahaan multinasional melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam dan potensi ekonomis negeri ini, mulai dari pertambangan tembaga dan emas hingga perkebunan kelapa sawit. Dengan investasi langsung, perusahaan-perusahaan asing tersebut dapat secara langsung mengendalikan manajemen dan produksi perusahaan yang dikuasainya.
Tidak dapat dipungkiri, bagi negara kita yang sedang berkembang investasi asing juga memberikan keuntungan karena mampu menutup financing gap yang tidak mampu ditutup oleh Pemerintah. FDI juga dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan pinjaman luar negeri. Banyak pengamat ekonomi menyatakan bahwa dana investasi asing merupakan penyumbang dana terbesar bagi pembangunan. Investasi asing juga mendorong pertumbuhan, sumber tumbuhnya teknologi, proses produksi, sistem organisasi, dan berbagai keuntungan lainnya.
Yang menjadi persoalan, pengaruh asing telah mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah dengan sedemikian kuatnya. Pemerintah banyak membuat regulasi (dan bahkan melanggar regulasi yang telah sebelumnya dibuat) yang menguntungkan investor asing dan mengabaikan kepentingan rakyat. Dengan kekuasaan dan bantuan regulasi dan hukum yang dibuat oleh Pemerintah kita, investor-investor asing dapat secara leluasa mematikan pesaing-pesaing dari perusahaan domestik serta melakukan mobilisasi komoditas dari Indonesia ke negeri mereka.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana investor asing mampu mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh Pemerintah? Banyak indikasi yang menunjukkan bahwa investor asing memberikan bantuan dana dalam proses penyusunan Undang-undang, bantuan melalui lembaga donor, serta melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengkritisi pembuatan Undang-undang tersebut dan menyuarakan kepentingan mereka. Beberapa produk undang-undang dan peraturan yang nyata-nyata lebih memihak kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional antara lain UU Migas, UU Sumber Daya Air, RUU Penanaman Modal Asing (PMA) dan berbagai peraturan di bidang PMA.
Investasi Uang Panas: Penyebab Rupiah Terpuruk
Selain FDI, bentuk investasi yang lebih memberikan pengaruh yang signifikan bagi negara Indonesia adalah dalam bentuk hot money, yaitu dana-dana investasi jangka pendek dengan mobilitas tinggi yang masuk ke pasar keuangan. Teorinya, investor/speculator menanamkan uangnya ke saham, obligasi negara maupun swasta maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Hot money sangat likuid sehingga sangat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia, dimana saat hot money tersebut keluar dari Indonesia, maka secara otomatis runtuhlah nilai mata uang Rupiah.
Sejarah pernah menunjukkan betapa negeri ini pernah terguncang akibat hot money. Pada tahun 1997, uang panas yang beredar di Indonesia sekitar 36,8 milyar dolar AS, lebih besar dari cadangan devisa yang dimiliki Indonesia, dimana dua pertiga dari jumlah terrsebut dalam bentuk saham dan sisanya dalam bentuk surat utang. Ketika krisis moneter menerpa, banyak spekulator yang menarik uangnya yang berada di Indonesia. Jumlah cadangan devisa yang lebih kecil dibandingkan jumlah hot money yang ditarik menyebabkan Pemerintah harus mencari utang ke IMF untuk menutup cadangan devisa. Akibatnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar pun jatuh sampai menembus angka Rp12.000,-/dolar AS.
Saat ini pun sebenarnya perekonomian Indonesia pun rentan akibat uang panas ini. Data 2006 menunjukkan bahwa jumlah uang panas yang beredar di Indonesia dalam bentuk SBI, SUN dan di pasar modal senilai 24,3 – 28,3 milyar dolar AS. Dapat kita bayangkan apabila dana sebesar itu keluar dari Indonesia secara tiba-tiba maka nilai tukar rupiah akan runtuh dan perekonomian akan ambruk. Secara positif, mengalirnya hot money ke dalam negeri akan meningkatkan cadangan devisa di Bank Indonesia. Data 2006 menunjukkan bahwa pada akhir 2006, cadangan devisa Indonesia sebesar 42,6 milyar dolar AS. Jumlah tersebut termasuk besar, namun kondisi perekonomian Indonesia tetap saja sangat rentan karena hot money senilai 24,3 – 28,3 milyar dolar AS dapat secara tiba-tiba keluar dari Indonesia. Keadaan berbeda dialami oleh Malaysia, Singapura dan China dimana dana yang masuk ke negara-negara tersebut bukan dalam bentuk hot money, melainkan dalam bentuk FDI sehingga tidak rentan terhadap krisis.
Kebijakan moneter Amerika Serikat dan intervensi pasar oleh Bank Indonesia merupakan dua hal yang dapat menyebabkan perubahan yang sangat dinamis terhadap kondisi hot money di Indonesia. Contohnya terjadi pada bulan Juli 2003 dimana Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat mengindikasikan prospek ekonomi AS yang terus membaik. Apabila ekonomi membaik, maka tentu saja nilai dolar As akan menguat. Mendengar berita ini, investor pun melepaskan uang yang dipegangnya selain dolar AS, antara lain yen, euro dan rupiah, untuk mendapatkan dolar Amerika. Akibatnya dalam waktu singkat, nilai tukar rupiah anjlok dari Rp8.400 ke Rp8.700 per dolar AS. Untuk dapat mempertahankan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia melakukan intervensi pasar dengan menjual cadangan dolar dan membeli rupiah. Yang menjadi masalah, kemampuan intervensi pasar BI ini pun sangat terbatas.
Kesimpulan yang dapat kita ambil, Indonesia berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap permainan dari investor asing. Ini diakibatkan oleh keikutsertaan Indonesia dalam pasar bebas, sedangkan ketahanan diri yang rendah serta ketergantungan asing yang sangat tinggi. Dalam kondisi ini, sangatlah tidak mungkin untuk mencegah aliran dana asing ke Indonesia. Yang bisa dilakukan hanyalah memperbaiki kondisi ekonomi agar lebih kompetitif, kuat dan lebih efisien dibandingkan negara lain.
Bab 4
Jebakan Utang (Debt Trap):
Go To Hell With Your Aid, Mister!
Buku The Confession of An Economic Hit Man (John Perkins) menguraikan cara kerja organisasi seperti IMF, Bank Dunia, dan sejumlah bank internasional yang menggunakan data ilmiah dan pendekatan kultural memberi informasi kepada para kepala negara dunia ketiga tentang angka pertumbuhan ekonomi yang optimistik, dengan tujuan agar negara-negara tersebut mau memperbesar utang luar negeri. Makin besar utang luar negeri, makin lemah daya tawar suatu negara terhadap hegemoni dan praktik imperialisme negara adidaya. Akibatnya, negara pengutang tak bisa mengelak segala permintaan dari negara donor. Strategi ini dikenal dengan jebakan utang atau the debt trap.
Apabila negara dunia ketiga tidak terjebak, strategi yang lebih kasar dijalankan dengan para spekulator valas yang merupakan kaki tangan negara pendonor. Tujuannya agar nilai mata uangnya melemah. Ketika bank sentral negara itu sudah tidak mempunyai cadangan devisa yang besar untuk mengintervensi pasar, maka dengan terpaksa (atau dipaksa) mereka meminjam dana ke IMF atau Bank Dunia untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan masuklah mereka ke dalam debt trap.
Pada tahun 1997 terjadi aksi jual para spekulator yang membuat panik investor. Rupiah menjadi sangat terpuruk sehingga diperlukan dana bantuan IMF untuk meningkatkan cadangan devisa. Utang Indonesia semakin besar. Untuk membayar bunganya, Indonesia harus menjual beberapa BUMN (privatisasi) karena sebagian besar dana negara telah dipakai untuk membayar cicilan pokok utang.

Dalam bab ini dinyatakan empat indikator utama masuknya neoliberalisme ekonomi yaitu:

Pemerintah menghapuskan berbagai subsidi dan menyerahkan harga-harga bidang strategis ke mekanisme pasar;
Privatisasi BUMN dengan menjualnya ke pihak swasta, baik nasional maupun asing;
Nilai kurs rupiah diambangkan secara bebas (floating rate) sesuai mekanisme pasar;
Indonesia dituntut komitmennya terhadap WTO dan GATT.

Bab 5
Perbankan: Menyerahkan
“Jantung” ke Pihak Asing
Sejumlah bank swasta nasional kini telah dikuasai asing, misalnya BCA, Bank Niaga, BII, Bank Haga, Bank Swadesi, dan lain-lain. Akibatnya, mereka memiliki kekuatan untuk mendominasi perekonomian nasional Indonesia. Sebagai contoh, dana masyarakat yang telah disedot pada periode per Agustus 2006 mencapai Rp500,9 triliun, lebih besar dari bank pemerintah yang hanya mencapai Rp440,2 triliun. Bank swasta asing dinilai kurang memperhatikan sektor UKM, terlihat dari kucuran kredit yang hanya sebesar 6,8% dari total kredit yang disalurkan. Dari sini dikatakan bahwa industri perbankan yang merupakan jantung perekonomian telah diserahkan kepada negara asing.
Bab 6
Telekomunikasi: Memberi Informasi
Rahasia ke Negara Tetangga
Industri telekomunikasi di Indonesia, yang dalam konteks ini adalah operator seluler, telah dikuasai pihak asing. Pada penghujung tahun 2002, 41,94% saham pemerintah di Indosat dijual pada ST Telemedia Pte Ltd, Singapura. 35% saham Telkomsel telah dimiliki SingTel. Sekitar 42% saham Indosat dimiliki SingTel. Excelcomindo Pratama dikuasai Telecom Malaysia.
Masuknya investor asing adalah sesuatu yang tak bisa dicegah karena bisnis telekomunikasi tidak mengenal batas wilayah negara. Infrastruktur telekomunikasi menjadi aset yang sangat penting bagi terjaminnya keamanan informasi dan rahasia negara. Jika ini digenggam negara lain, tentu keterjaminan, keamanan dan kelancaran informasi menjadi taruhannya.
Bab 7
Industri Pelayaran:
Menjadi Tamu di Rumah Sendiri
Berdasarkan data INSA tahun 2005, kegiatan ekspor impor yang dilakukan kapal asing sebanyak 96,59% dan angkutan kargo dalam negeri yang dilayani kapal asing sebesar 46,8%. Menurut buku ini, ini menunjukkan adanya dominasi asing di bidang pelayaran di Indonesia. Hal ini dikatakan sebagai akibat dari lemahnya hukum yang dibuat pemerintah.
Beberapa peraturan yang mendukung pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

Inpres Nomor 4 Tahun 1985. Inpres ini menggalakkan ekspor nonmigas namun mematikan sektor pelayaran nasional karena memperbolehkan kapal asing dari mana pun masuk dan bersandar selama membantu kelancaran ekspor nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan, yang mengharuskan perusahaan pelayaran memiliki kapal. Hal ini susah dilakukan karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempermudah kredit perbankan bagi industri pelayaran untuk memperbaharui kapal, dan harga kapal pun tidak murah.
Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Inpres ini menyebutkan muatan pelayaran antarpulau di dalam negeri wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional. Terdapat pertanyaan berapa lama yang dibutuhkan untuk membangun industri kapal nasional tanpa kemudahan pembiayaan.

Azas Cabotage
Azas ini menyatakan bahwa pengangkutan muatan domestik hanya oleh kapal berbendera milik negara tersebut. Ini telah diterapkan di antaranya di AS dan Cina. Penerapan azas ini di Indonesia diyakini akan mampu meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri.
BAB 8
Penerbangan Asing:
Cari Makan di Indonesia
Menurut Undang-undang, seharusnya bidang penerbangan tertutup bagi pemodal asing. Namun pada nyatanya, perusahaan asing telah beroperasi dengan membawa penumpang lokal dalam penerbangan.
Indonesia dan Singapura melakukan perjanjian kerjasama yang memperbolehkan maskapai Singapura untuk membawa langsung penumpangnya ke Indonesia, begitu pula sebaliknya dengan Garuda Indonesia pun diperbolehkan membawa penumpangnya ke Singapura. Namun setelah perjanjian tersebut mulai berlaku, Singapura mulai membawa penumpangnya ke Jakarta, Surabaya, Denpasar. Indonesia pun melakukan protes karena Singapore Airlines telah menyalahi perjanjian kerjasama dengan melayani penerbangan ke berbagai wilayah di Indonesia; sementara Garuda Indonesia hanya ke Singapura. Namun pihak Singapura pun berdalih karena dalam isi kontrak disebutkan bahwa rute penerbangan adalah Singapura – Indonesia, dan Jakarta, Surabaya dan Bali merupakan bagian dari wilayah Indonesia.
Menurut Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA dijelaskan bahwa sektor penerbangan termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh. Pada Pasal 39 UU No. 15 Tahun 1992 juga disebutkan bahwa perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Air Asia milik Malaysia yang telah beroperasi mengangkut penumpang lokal sejak tahun 2004. Hal ini bisa terjadi karena adanya peraturan yang bertolak belakang dengan peraturan di atas yaitu Keppres Nomor 118 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa dalam bidang penerbangan tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing. Hal inilah yang menjadi acuan atas penyimpangan tersebut, lebih anehnya lagi sebuah Keppres dapat mengalahkan Undang-undang yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.

Garuda Indonesia termasuk kategori maskapai terlemah di Asia. Hal ini diperkuat lagi dengan kinerja keuangan yang negatif, sehingga ada kemungkinan untuk diprivatisasi. Banyak pihak asing yang telah berminat untuk menguasai saham Garuda, ini berarti ada potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari Garuda. Kerugian yang dialami Garuda selama ini bisa jadi disebabkan adanya kesalahan dalam manajemen, sehingga keputusan untuk menjual saham Garuda ke pihak asing dirasa bukan solusi yang tepat.
BAB 9
HABIS TERANG TERBITLAH GELAP
Pada tahun 2010 diprediksikan akan terjadi kekacauan yaitu berupa krisis listrik yang terjadi di Jawa dan Bali. Hal ini dimungkinkan karena ketidakbecusan Pemerintah dalam menata pembangunan khususnya dalam bidang ketenagalistikan. Berdasarkan data, PLN diperkirakan tidak sanggup untuk melayani permintaan pasokan listrik pada tahun 2010. Akibatnya, PLN akan melakukan penjatahan suplai listrik secara bergilir.
Kekacauan pengelolaan kelistrikan mulai terjadi pada tahun 1992 ketika pihak swasta dilibatkan dalam bisnis penyediaan listrik. Keppres No. 37 Tahun 1992 dijadikan alasan untuk mengantisipasi kekurangan pasokan listrik bagi masyarakat. Namun, hal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk keuntungan pribadi, dengan mark up setinggi-tingginya nilai proyek tersebut. Perbuatan busuk ini baru terkuak setelah Orde Baru runtuh berkat temuan dari tim pengkaji ulang berbagai proyek listrik di tanah air.
Setelah Keppres No. 37 Tahun 1992, PLN bekerja sama dengan pihak swasta lewat PPA (Power Purchase Agreement) yang mengharuskan PLN membeli 100 % listrik yang dijual swasta. Harga jual listrik swasta jauh lebih mahal dari yang dijual PLN ke masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara. Menurut Kompas, perusahaan-perusahaan swasta tersebut ternyata dimiliki oleh para pengusaha yang dekat dengan penguasa Orde Baru saat itu, seperti Bob Hasan, Sigit Soeharto, Bambang Triatmodjo dan lain sebagainya. Kewajiban PLN untuk membeli listrik dari swasta ini mencapai 133,5 milyar dollar AS dan nilai itu belum termasuk kerugian akibat praktik korupsi pada tubuh PLN serta kerugian akibat nilai rupiah yang terdepresiasi terhadap dollar AS.
Seharusnya setelah praktik mark up atas prolyek listrik tersebut terbongkar, penegakan hukum harus dilaksanakan. Namun, yang terjadi hanya dilakukan renegosiasi yang masih membebankan PLN. Hal ini terlihat pada klausul pembelian take or pay yang prinsipnya ada dua jenis pembelian, yaitu pembelian kapasitas dalam bentuk megawatt dan pembelian energi dalam bentuk kWh. Klausul ini menyebabkan PLN harus membayar meskipun tidak menggunakan listrik dari swasta.
Kekacauan ini terus diperparah dengan terbitnya UU No. 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, yang tujuannya agar listrik bisa lebih cepat menjangkau wilayah Indonesia. Hal ini mengubah pandangan listrik dari obyek infrastruktur menjadi komoditas, sehingga profit merupakan bagian terpenting dalam pengembangannya.
Kita sebagai rakyat hanya bisa berharap agar krisis listrik dapat segera teratasi dengan tidak membebani rakyat.
BAB 10
PEMISKINAN SECARA SISTEMATIS
Keberadaan hukum adat perlu dipertanyakan karena banyak produk hukum pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) justru bertolak belakang dengan hukum adat dan menciptakan kemiskinan masyarakat setempat. Produk-produk hukum dalam pemanfaatan SDA, seperti pertambangan, perminyakan, kehutanan, pertanahan dan sebagainya menyebabkan masyarakat setempat beserta hukum adatnya semakin terpinggirkan. Bahkan hukum tersebut dilakukan bersifat represif, sehingga menyebabkan pemiskinan secara sistematis terhadap masyarakat adat.

Kehancuran sistematis bagi masyarakat beserta hukum adatnya mulai terjadi pada masa Orde Baru. Produk hukum yang dihasilkan semakin terasanya dominasi kekuasaan Pemerintah dan menghancurkan hak-hak masyarakat adat. Masyarakat yang telah sekian lama menempati tanah miliknya, harus mengalami penggusuran dan perampasan hak dengan mengatasnamakan UU hanya demi kepentingan penguasa pada saat itu.
Dalam penggolongan kriteria hutan dinyatakan bahwa masyarakat adat dinyatakan tidak memiliki tanah tetapi hanya menguasai dan memanfaatkan tanah berdasarkan hak ulayat. Namun semakin hari hak masyarakat adat untuk menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut juga dirampas baik oleh pihak perusahaan swasta asing maupun lokal dengan dalih bahwa tanah tersebut milik mereka. Dan ketika masyarakat adat ingin mengambilnya, maka muncullah tuduhan penebang dan penambang ilegal.
Masyarakat adat sering berada pada dualisme hukum. Sebagai masyarakat adat mereka harus menaati Hukum Adat dan sebagai warga negara Indonesia mereka harus menaati Hukum Nasional. Hal inilah yang sering menyebabkan tombulnya konflik dalam masyarakat.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, seharusnya konsep hak menguasai negara berarti negara “bukanlah pemilik” dari kekayaan yang terkandung di tanah air. Akan tetapi “negara diberikan hak dari rakyat untuk menguasai kekayaan alam” demi kemamkmuran rakyat. Dengan kata lain, masyarakat harus memberikan ijin terlebih dahulu kepada pihak pengusaha yang akan melaksanakan kegiatan eksplorasi di wilayah adatnya.
Eksistensi Hukum Adat
Saat penjajahan Belanda, keberadaan hukum adat selalu bertentangan dengan kepentingan penjajajah Hindia Belanda. Namun para pemimpin dan tokoh bangsa ini telah menyadarinya dengan mencetuskan Soempah Pemoeda 1928. Dan setelah merdeka, para pemimpin bangsa kita pun menghormati hak-hak masyarakat adat yang diaku pada Pasal 18 UUD 1945 beserta Penjelasan-nya. Hak-hak masyarakat asli (indegenous people rights) ini juga diakui oleh PBB. Lalu, Pasal 14 Piagam Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian integral Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa hak atas tanah ulayat dilindungi oleh negara. Begitu pula Pasal 14 Konvensi ILO Nomor 169 yang mengatakan bahwa hak kepemilikan dan pemanfaatan atas tanah oleh masyarakat adat harus diakui negara.
Beberapa produk hukum Orde Lama seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki pasal-pasal yang mengakui ketentuan hukum adat. Begitu juga dalam bidang sumber daya hutan melalui PP No. 64 tahun 1957 tentang desentralisasi di bidang kehutanan. Namun pada masa Orde Baru, PP ini dihapus melalui PP No. 21 tahun 1970 yang menghilangkan sama sekali hak-hak masyarakat. Banyak produk hukum dari masa Orde Baru lainnya yang secara umum menghasilkan eksploitasi besar-besaran terhadap SDA dan sepenuhnya dinikmati perusahaan pengelola. Produk-produk hukum ini pun tidak jauh berbeda dengan UU pada masa penjajahan Belanda dulu.
Seharusnya dalam produk-produk hukum tersebut, para penguasa harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menambah prasyarat-prasyarat lain bagi perusahaan yang diberikan ijn serta memperhatikan dampak ekologi bagi lingkungan sekitar.
BAB 11
PERTAMBANGAN & PERMINYAKAN:
MENJADI MISKIN DI NEGERI KAYA
Pertambangan dan perminyakan Indonesia merupakan bidang yang paling digarap oleh asing dengan 85,4 % dari 137 konsensi pengelolaan lapangan migas. Menurut data BP Migas, hanya 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola ladang migas di Indonesia. Bahkan ada kemungkinan bahwa dengan berbagai kepemilikan saham, pihak asing menguasai 100 % ladang migas di Indonesia.
Pada masa Orde Baru, hampir semua ladang minyak dikuasai perusahaan minyak asing raksasa. Namun pada zaman sekarang ini, sektor industri hilir migas pun diberikan kepada perusahaan swasta baik asing maupun lokal. Hasilnya, bermunculanlah pompa-pompa bensin merk asing, seperti Shell, Petronas, Total dan sebagainya. Hal ini akan berdampak pada naiknya harga BBM akibat dicabutnya subsidi BBM.
Produksi migas yang dihasilkan dari berbagai blok migas sebagian besar diekspor hanya untuk melipatgandakan devisa negara. Dan hal ini menyebabkan krisis energi yang merugikan rakyat. Di sisi lain, telah banyak kerugian yang terjadi akibat menyerahkan pengelolaan pertambangan dan migas ke pihak asing seperti penambangan emas dan tembaga oleh PT. Freeport. Pertaminapun tidak dipercaya untuk mengelola blok-blok migas seperti di Cepu.
Nasib serupa juga dialami dalam bidang batubara, yang pengelolaanya masih didominasi oleh pihak swasta seperti Bumi Resources Tbk. Salah satu alasan mengapa pihak asing yang banyak menguasai penambangan dan perminyakan di Indonesia adalah dikarenakan teknologinya yang mahal. Hal ini menjadi kurang relevan jika dibandingkan dengan masa pengelolaan oleh pihak asing.
Neoliberalisme Pengelolaan Migas
Dulu, Petronas pernah belajar dari Pertamina tentang konsep pengelolaan migasnya. Namun sekarang ini, Petronas lebih maju dari Pertamina. Hal ini disebabkan Pertamina yang dikelola secara korup. Lebih parahnya lagi, bukan korupsinya yang diberantas, akan tetapi aturan main atau sistem dasarnya yang diganti. Di era Megawati melalui UU Migas No. 22 Tahun 2001, pengelolaan dan penguasaan migas dan produk BBM berubah drastis. Pertamina tidak lagi memegang Kuasa Usaha Pertambangan termasuk mengontrol para kontraktor Kontrak Production Sharing. Bahkan saham Pertamina bisa dijual dan dimiliki siapa saja.
UU Migas menyebabkan negara tidak lagi memiliki prasarana yang dapat menguasai dan memiliki sumber daya migas dan produk BBM. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Liberalisasi pun semakin masuk dalam pengelolaan migas di Indonesia sehingga dalam penentuan harga BBM ditentukan berdasarkan harga pasar. Salah satu cara masuknya neoliberalisme adalah dengan menghancurkan pengelolaan BUMN-BUMN strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan cara memprivatisasinya. Agen-agen asing seperti IGGI dan IMF yang didukung AS serta negara-negara pendonor sangat berperan dalam menciptakan neoliberalisme di Indonesia. Hal ini ditambah lagi dengan bantuan wakil rakyat di DPR dalam mengesahkan Undang-undang yang pro neoliberalisme.
Nasionalisasi Migas Keberanian Morales
Presiden Bolivia Evo Morales mengeluarkan dekrit nasional sektor energi Bolivia dan mengatakan bahwa penjarahan SDA oleh perusahaan-perusahaan asing telah berakhir. Pengelolaan SDA di Bolivia sebenarnya sama dengan di Indonesia. Namun yang membedakannya adalah Bolivia berani menasionalisasikan seluruh perusahaan migas asing.
Morales memulai langkahnya dengan 2 cara.
Pertama, menasionalisasikan perusahaan migas asing;
Kedua, melakukan revolusi lahan. Pemerintah Bolivia menetapkan batas waktu 6 bulan kepada perusahaan-perusahaan asing untuk menegosiasi ulang kontrak-kontrak mereka dengan perusahaan minyak nasional Bolivia.
Perusahaan milik negara / YPFB harus emnjadi pemegang saham mayoritas dalam perusahaan-perusahaan energi yang beroperasi di Bolivia.
Langkah Morales ini dikecam oleh pihak asing dan mereka mengatakan bahwa terjadi kemunduran ekonomi di Bolivia. Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, dimana justru para Pemerintah dan pengamat yang mengatakan hal itu untuk membodohi rakyatnya sendiri.
Revolusi Lahan
Revolusi lahan dilakukan dengan cara dimana negara menyerahkan seperlima lahan negara kepada petani-petani miskin di Bolivia. Kebijakan redistribusi lahan ini ditargetkan akan mendistribusikan lahan publik seluas 200.000 km2 dalam 5 tahun. Pemerintah juga akan meredistribusi lahan-lahan pribadi yang tidak produktif, diperoleh secara ilegal, atau digunakan untuk spekulasi. Apakah indonesia akan mengikuti langkah Bolivia tersebut?
UU Mineral dan Batubara yang Banci
Dengan adanya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, posisi hukum Negara menjadi lebih terhormat dan diakui kedaulatannya, dimana Pemerintah berdiri sejajar dengan pengusaha dan Pemerintah berkedudukan sebagai pemberi izin usaha pertambangan. UU Minerba ini mengakhiri Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kuasa Pertambangan. Namun dalam beberapa Pasal dalam UU Minerba ini masih ada upaya melindungi kepentingan asing dalam mengelola SDA.
Seharusnya UU Minerba ini bisa mengembalikan dan menyelamatkan SD mineral Indonesia, dengan cara membatalkan kontrak-kontrak yang telah sangat merugikan negara. Sayangnya, Menteri ESDM waktu itu Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa UU ini tidak akan membatalkan KK pertambangan yang telah diteken Pemerintah dengan alasan menghormati hukum. KK hanya bisa dibatalkan dengan tiga alasan. Pertama, jika terjadi pelanggaran pidana. Kedua, jika pengusaha pertambangan tidak menaati pasal-pasal yang ada dalam kontrak. Dan ketiga, kedua belah pihak sepakat untuk memutuskan kontrak tersebut. Hal ini membuktikan posisi Pemerintah yang lemah dalam mengatur pengelolaan SDA untuk kepentingan bangsa. Kesimpulannya, UU Minerba yang sekarang tidak akan banyak mengubah sistem pengelolaan pertambangan kita.
BAB 12
BUMN ITU (SEHARUSNYA) BOLEH RUGI, ASAL BUKAN KARENA DIKORUPSI
Sudah sering terdengar bahwa BUMN (seperti PLN, PT KAI, PDAM, TELKOM dll) menderita kerugian, maka pemerintah dibebani subsidi untuk perusahaan-perusahaan itu. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah salah kalau BUMN itu merugi sedangkan tujuan dibentuknya BUMN itu adalah untuk menyediakan kebutuhan rakyat dengan harga murah? Bukan keuntungan yang menjadi prioritas utama tetapi pemenuhan kebutuhan rakyat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945.
Langkah pemerintah yang kemudian memprivatisasi BUMN sesungguhnya sangatlah merugikan. Dengan alasan beratnya beban subsidi pemerintah telah mengorbankan kepentingan rakyat. Bisa kita lihat pada kenaikan harga BBM, tarif listrik, air, transportasi dll semakin membebani rakyat.
Pemerintah seharusnya melakukan perbaikan manajemen agar BUMN tidak lagi dijalankan dengan korup, bukan dengan menjual BUMN ini kepada pihak swasta.
BAB 13
LECEHKAN HUKUM DEMI INVESTOR ASING
Faktor-faktor penghalang jika terjadi pengajuan judicial review terhadap PP No. 20 Tahun 1994:

Pemerintah berusaha menggagalkan (secara politik);
Campur tangan kekuatan asing (secara ekonomi);
Putusan hakim tidak populer.

Akibatnya, jika sampai PP No. 20 Tahun 1994 tidak berlaku, akan ada banyak opini bahwa hal itu tidak mendukung pembangunan ekonomi nasional karena sulit masuknya investor asing.Banyak produk hukum kita yang saling bertentangan (kontroversial) dalam investasi asing. Contohnya, antara UUD 1945 pasal 33, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
UUD 1945 pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam UU No. 1 Tahun 1967 pasal 6 ayat (1) dinyatakan beberapa bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing secara penguasaan penuh, antara lain: pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan media massa. Anehnya, sektor pertambangan tidak tergolong dalam klasifikasi di atas karena dimungkinkannya kerja sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya. Ternyata hal ini untuk memuluskan masuknya Freeport ke Papua.
UU No. 6 Tahun 1968 pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional. PP No. 20 Tahun 1994 menjamin investor asing boleh memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga nuklir dan media massa.
Jelas-jelas ketiga produk hukum di atas saing bertentangan. Dalam bidang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, persentase maksimal kepemilikan saham asing semakin meningkat: 5% (UU No. 1 Tahun 1967), 49% (UU No. 6 Tahun 1968), dan menjadi 95% (PP No. 20 Tahun 1994).
Ada hal lain yang lebih memprihatinkan. Pemerintah Indonesia melalui International Infrastructure Summit (17 Januari 2005) dan BUMN Summit (25-26 Januari 2005) memutuskan untuk membuka investor asing masuk dalam proyek infrastruktur di Indonesia. Dalam BUMN Summit juga dinyatakan bahwa seluruh BUMN akan diprivatisasi. Jadi, barang dan jasa publik (yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak) akan menjadi barang komersial dengan fokus utama bisnis (profit oriented).
BAB 14
PENYIMPANGAN KONSTITUSI: PASAL 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 menyiratkan adanya sistem ekonomi sosialis atau sistem berbasis kerakyatan. Hal ini diperkuat dengan amandemen keempat dengan dicantumkannya ketentuan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi. Namun, dalam praktiknya, belum ada implementasi dari pasal 33 UUD 1945.
Berikut ini penjabaran pasal 33 UUD 1945:

Kegiatan ekonomi berdasar atas rasa kebersaman;
Adanya semangat kekeluargaan yang saling menunjang dan menguntungkan antarpelaku ekonomi;
Hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Penguasaan negara tersebut dilakukan melalui peraturan hukum;
Tidak ada tempat untuk liberalisme.

Pasal 33 UUD 1945 menjamin kepentingan rakyat dengan menciptakan kemakmuran dan kepastian penghidupan yang layak dan tidak menciptakan penindasan dan penghisapan (exploitation d’lomme parlon). Bung Karno dan Bung Hatta menyatakan untuk mengimplementasikan hal tersebut, diperlukan ekonomi berencana (planned economy) atau perencanaan terpusat. Keperluan hidup yang vital, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan mendapat prioritas utama dalam perencanaan perekonomian nasional. Rakyat juga harus mendapat air, listrik, gas, dan BBM yang cukup dan murah karena barang-barang tersebut penting bagi rakyat. Perusahaan transportasi juga harus berfokus pada pelayanan keperluan masyarakat, tidak profit oriented.
Kerja sama ekonomi seharusnya dilakukan dengan cara bagi hasil (production sharing) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi, Swasta Nasional dan Asing. Proyek-proyek didanai dari kredit luar negeri, sedangkan pembayarannya dilakukan dengan sebagian hasil dari proyek tersebut. Kepemilikan dan pimpinan harus tetap ada di tangan pihak Indonesia. Barang impor seharusnya hanya menjadi pelengkap produksi domestik. Walaupun demikian, ekspor dan impor harus berada pada hubungan yang seimbang, artinya ekspor diperlukan untuk membayar impor.
Seperti telah dikemukakan di atas, pasal 33 UUD 1945 belum mampu diimplementasikan. Bahkan, dapat dikatakan baru sebatas normatif. Banyak cabang produksi yang vital dikelola oleh swasta atau investor asing. Freeport, ExxonMobil, Newmont adalah contohnya.
Dalam berbagai segi, pengelolaan ekonomi kita sekarang ini cenderung liberal. Bahkan, Indonesia dianggap sebagai negara paling liberal di antara negara-negara liberal. Hal yang ironis, di satu sisi kita tetap mempertahankan pasal 33 UUD 1945, namun di sisi lain, produk hukum di bawahnya justru menyimpang.
Pada tahun 1994 terjadi krisis ekonomi yang melanda Amerika Latin. Untuk mengatasinya, digulirkan suatu rekomendasi formula 10 elemen yang dinamakan Washington Consensus, antara lain:

Disiplin fiskal, menjaga anggaran agar tetap surplus;
Belanja APBN diprioritaskan untuk memperbaiki pendistribusi pendapatan;
Reformasi sektor perpajakan;
Liberalisasi sektor finansial;
Pertimbangan daya saing dan kredibilitas dalam penentuan kurs mata uang;
Liberalisasi perdagangan;
Tidak ada diskriminasi investasi asing;
Privatisasi BUMN;
Deregulasi atau penghilangan segala restriksi perusahaan baru yang hendak masuk pasar;
Perlindungan hak cipta (property right).

Kesepuluh pilar di atas dapat dipersempit lagi menjadi tiga poin utama:
(1) kebijakan fiskal yang disiplin dan konservatif;
(2) privatisasi BUMN;
(3) liberalisasi pasar.
Berbagai perdebatan akan pro-kontra neoliberalisme tampaknya mengambil Washington Consensus tersebut sebagai tolok ukur. Contoh yang nyata: privatisasi BUMN.
Masalahnya, apakah dengan sistem neoliberalisme, rakyat menjadi makmur dan tidak perlu terjadi krisis ekonomi? Korea Selatan mungkin kelihatan berhasil dengan sistem neoliberalismenya, namun ada campur tangan Amerika Serikat untuk menghadapi Korea Utara dan Cina. Amerika Serikat memberikan bantuan dan perhatian yang besar untuk menumbuhkan perekonomian Korea Selatan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Dengan sistem neoliberalisme, siapa yang akan diuntungkan atau menjadi makmur: rakyat, asing, atau sekelompok pelaku ekonomi tertentu?

https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-ash2/372897_131353430292780_619288642_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/188096_134547703323278_1162554518_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/372896_322832097804252_1451457464_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-ash2/188076_323826454312372_464368268_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/157988_245544635468600_1221856100_n.jpg https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc4/157972_225236267569573_1370082627_n.jpg

Baguru On Facebook

 
© Copyright 2010-2011 Baguru All Rights Reserved.
Template Design by Baguru | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.