JAKARTA (Pos Kota) – Tahun depan RUU Komponen Cadangan akan
dibahas dan disahkan DPR bersama pemerintah. RUU ini mengatur seluruh
WNI yang sudah bekerja ikut dalam wajib militer.
“RUU Komponen Cadangan sudah berada di DPR. RUU ini penting karena
amanah UUD ’45, setiap warga negara wajib dalam pertahanan negara,” kata
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen
Pothan Kemhan), M Pos Hutabarat, di Jakarta, Sabtu (4/8).Setelah RUU disahkan, lanjut Hutabarat, setiap WN berusia 18 tahun diminta ikut wajib militer. “Nanti ada tes kesehatan. Kalau lolos sehat secara fisik wajib ikut. Untuk tahun pertama 30 hari, kemudian tahun selanjutnya, 2 minggu setiap tahun,” jelasnya.
Soal wajib militer ini di negara lain pun sudah diberlakukan, seperti halnya Singapura ataupun Korea Selatan. “Syarat ikut wajib militer harus sudah bekerja. Nanti negara akan menanggung biaya selama 2 minggu, termasuk gaji,” jelasnya.
Bagi WNI yang menolak ikut wajib militer, kata Hutabarat, akan dipidanakan. Soal sanksi pidana itu ditangani pihak kepolisian. “Pidana ranahnya kepolisian,” imbuh Hutabarat.
Jubir Kemhan Hartind Asrin menambahkan, wajib militer diatur sesuai UUD ’45. Setiap warga negara wajib memiliki kemampuan bela negara. “Untuk mendukung kekuatan TNI yang 400 ribu, rakyat bisa membantu. Di negara lain juga ada wajib militer,” tuturnya.
http://www.poskotanews.com/2012/08/05/tahun-depan-wni-sudah-kerja-wajib-militer/